Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 08 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar kegiatan penguatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) pada organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal, masjid maupun komunitas serta penguatan pengumpulan zakat shadaqah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).
Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Gedung Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Sabtu (08/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat, M Amin dalam rangka menindaklanjuti surat Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Kapuas Hulu tentang penguatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah pada OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua Baznas Kabupaten Kapuas Hulu, Nasution menjelaskan, bahwa tugas utama Baznas yakni mengelola ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
"Tugas ini kami lakukan berdasarkan undang-undang, dimulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian hingga pendayagunaan dana tersebut, serta pelaporan dan pertanggungjawaban," ujar Nasution.
Nasution menjelaskan, Baznas bertujuan menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkannya kepada mustahik (penerima) melalui program-program yang tepat sasaran untuk kesejahteraan umat.
"Dana yang terkumpul itu kemudian disalurkan kepada mustahik sesuai dengan prinsip syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, khusus Baznas Kabupaten Kapuas Hulu tidak hanya menyalurkan dana zakat semata, namun juga mengelola dan memanfaatkan dana zakat untuk program yang memberdayakan masyarakat, seperti bantuan modal usaha, biaya pendidikan, dan program lainnya untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
"Sejak tahun 2017, Baznas Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan pendistribusian zakat berupa bantuan modal bergulir, bantuan hewan ternak kepada beberapa kelompok petani kurang mampu, termasuk zakat produktif, bedah rumah, beasiswa, bantuan berobat untuk pasien kurang mampu tanpa kartu BPJS kesehatan, fisabilillah dan dai," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya yang belum berzakat melalui Baznas agar berzakat lewat Baznas.
Ia juga meminta pihak Baznas Kabupaten Kapuas Hulu untuk berkomunikasi, memberikan edukasi dan informasi lengkap kepada UPZ di OPD masing-masing dan UPZ yang ada di masjid-masjid, agar mereka memahami kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
"Di dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Hulu bahwa apabila dia (ASN/OPD) di lingkup Kapuas Hulu tidak mau mengeluarkan zakat maka jalan berikutnya yakni infak dan shadaqah," kata Iwan Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat, Uray M Amin menekankan kepada Baznas Kabupaten Kapuas Hulu agar dapat meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak, dalam rangka meningkatkan program pengelolaan zakat melalui UPZ supaya memberikan respon cepat kepada para mustahik.
"Upaya ini dilakukan melalui sinergi program yang lebih terarah dan optimal, dengan memperhatikan pengelolaan zakat serta sedekah secara profesional dan transparan," tuturnya
Hadir pula dalam kegiatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama, beberapa perwakilan kepala OPD dan instansi vertikal di Kapuas Hulu, staf dan pimpinan ormas Islam, Ketua UPZ masjid se-Kapuas Hulu dan dai Baznas Kabupaten Kapuas Hulu yang juga Ketua Lembaga Darunnajah Kapuas Hulu, Zainudin, serta para undangan lainnya. (Haq)
KALBARONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar kegiatan penguatan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) pada organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal, masjid maupun komunitas serta penguatan pengumpulan zakat shadaqah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).
Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Gedung Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Sabtu (08/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat, M Amin dalam rangka menindaklanjuti surat Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten Kapuas Hulu tentang penguatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah pada OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketua Baznas Kabupaten Kapuas Hulu, Nasution menjelaskan, bahwa tugas utama Baznas yakni mengelola ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
"Tugas ini kami lakukan berdasarkan undang-undang, dimulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian hingga pendayagunaan dana tersebut, serta pelaporan dan pertanggungjawaban," ujar Nasution.
Nasution menjelaskan, Baznas bertujuan menghimpun ZIS dari muzakki dan menyalurkannya kepada mustahik (penerima) melalui program-program yang tepat sasaran untuk kesejahteraan umat.
"Dana yang terkumpul itu kemudian disalurkan kepada mustahik sesuai dengan prinsip syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, khusus Baznas Kabupaten Kapuas Hulu tidak hanya menyalurkan dana zakat semata, namun juga mengelola dan memanfaatkan dana zakat untuk program yang memberdayakan masyarakat, seperti bantuan modal usaha, biaya pendidikan, dan program lainnya untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
"Sejak tahun 2017, Baznas Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan pendistribusian zakat berupa bantuan modal bergulir, bantuan hewan ternak kepada beberapa kelompok petani kurang mampu, termasuk zakat produktif, bedah rumah, beasiswa, bantuan berobat untuk pasien kurang mampu tanpa kartu BPJS kesehatan, fisabilillah dan dai," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya yang belum berzakat melalui Baznas agar berzakat lewat Baznas.
Ia juga meminta pihak Baznas Kabupaten Kapuas Hulu untuk berkomunikasi, memberikan edukasi dan informasi lengkap kepada UPZ di OPD masing-masing dan UPZ yang ada di masjid-masjid, agar mereka memahami kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
"Di dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kapuas Hulu bahwa apabila dia (ASN/OPD) di lingkup Kapuas Hulu tidak mau mengeluarkan zakat maka jalan berikutnya yakni infak dan shadaqah," kata Iwan Setiawan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat, Uray M Amin menekankan kepada Baznas Kabupaten Kapuas Hulu agar dapat meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak, dalam rangka meningkatkan program pengelolaan zakat melalui UPZ supaya memberikan respon cepat kepada para mustahik.
"Upaya ini dilakukan melalui sinergi program yang lebih terarah dan optimal, dengan memperhatikan pengelolaan zakat serta sedekah secara profesional dan transparan," tuturnya
Hadir pula dalam kegiatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama, beberapa perwakilan kepala OPD dan instansi vertikal di Kapuas Hulu, staf dan pimpinan ormas Islam, Ketua UPZ masjid se-Kapuas Hulu dan dai Baznas Kabupaten Kapuas Hulu yang juga Ketua Lembaga Darunnajah Kapuas Hulu, Zainudin, serta para undangan lainnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini