Nasional    

Kementerian ATR/BPN Revisi Aturan Tata Ruang agar Tangguh Hadapi Bencana dan Perubahan Iklim

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 10 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan revisi sejumlah regulasi tata ruang nasional agar lebih adaptif dan tangguh menghadapi ancaman bencana serta dampak perubahan iklim yang kian nyata.

Revisi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tata ruang nasional tidak lagi bersifat statis, melainkan berbasis data dan responsif terhadap risiko kebencanaan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa isu ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim kini menjadi perhatian utama dalam perencanaan tata ruang nasional.

“Isu tata ruang yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, itu yang sangat ingin kita wujudkan dalam tata ruang nasional,” ujar Suyus saat memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Suyus, dorongan revisi regulasi ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045, yang menuntut tata ruang berbasis data detail, akurat, dan dinamis.

Ia menjelaskan, ke depan tata ruang nasional akan memuat informasi komprehensif terkait potensi bencana dan perubahan iklim, dengan mengacu pada data lintas kementerian dan lembaga.

“Sudah kita hitung berdasarkan data BMKG dan Kementerian PUPR, mulai dari lokasi sesar, potensi gempa, hingga pola curah hujan. Harapannya, daya dukung dan daya tampung wilayah benar-benar siap menghadapi bencana,” jelasnya.

Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga akan diperkuat posisinya dalam perencanaan tata ruang. Suyus menekankan, KLHS tidak boleh lagi ditempatkan di tahap akhir perencanaan.

“Kajian lingkungan harus ada di awal, bukan di belakang. Ini yang akan kami masukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” tegasnya.

Paparan Dirjen Tata Ruang tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rakernas Kementerian ATR/BPN yang digelar pada 8–10 Desember 2025. Rakernas ini diikuti 471 peserta, terdiri dari pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pertanahan se-Indonesia, dengan fokus meningkatkan kualitas layanan dan percepatan penyelesaian berkas pertanahan.

Sesi pengarahan Rakernas 2025 dimoderatori Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Sejumlah pejabat turut memberikan materi, antara lain Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Blak-blakan Soal Hubungannya Tak Harmonis dengan Ria Norsan, Krisantus: Saya Ucapkan Sesuai Kenyataan
Rabu, 10 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Rabu, 10 Desember 2025

Berita terkait