Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 17 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengalami penganiayaan hingga babak belur yang dilakukan oleh R (27), pacar ibunya. Fakta ini terungkap setelah pihak rumah sakit mencurigai kondisi luka korban yang tidak sesuai dengan keterangan awal dari sang ibu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa ibu korban berinisial Y sempat menutupi perbuatan pelaku dengan menyebut luka pada tubuh anaknya akibat terjatuh.
“Ibu korban menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa luka tersebut karena jatuh. Namun tenaga medis menilai pola luka tidak sesuai dengan kecelakaan biasa karena ditemukan banyak memar di beberapa bagian tubuh,” jelas Dedy, Jumat (16/1/2026).
Kecurigaan tenaga medis itu kemudian dilaporkan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, yang selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan,” ujar Dedy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu korban membawa anaknya ke rumah pelaku sebelum pergi ke pasar dan meninggalkan korban berdua dengan R.
“Saat itulah penganiayaan terjadi karena pelaku hanya berdua dengan korban di dalam rumah,” kata Dedy.
Motif penganiayaan diketahui karena pelaku merasa kesal. Menurut pengakuannya, korban sering sakit sehingga biaya pengobatan menguras uang yang rencananya digunakan untuk keperluan pernikahan dengan ibu korban.
“Pelaku mengaku emosi dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Luka ditemukan hampir di seluruh tubuh korban, terutama di bagian badan dan wajah,” jelasnya.
Ayah kandung korban berinisial D (35) yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian agar pelaku diproses sesuai hukum.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ketapang. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Dedy.
Terkait status orang tua korban, Dedy menyebut ayah dan ibu korban secara administrasi masih berstatus suami istri. Namun menurut keterangan ibu korban, keduanya telah berpisah sekitar satu bulan terakhir karena adanya talak. (Red)
KALBARONLINE.com – Seorang anak laki-laki berusia enam tahun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengalami penganiayaan hingga babak belur yang dilakukan oleh R (27), pacar ibunya. Fakta ini terungkap setelah pihak rumah sakit mencurigai kondisi luka korban yang tidak sesuai dengan keterangan awal dari sang ibu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, Iptu Dedy Syahputra Bintang, menjelaskan bahwa ibu korban berinisial Y sempat menutupi perbuatan pelaku dengan menyebut luka pada tubuh anaknya akibat terjatuh.
“Ibu korban menyampaikan kepada pihak rumah sakit bahwa luka tersebut karena jatuh. Namun tenaga medis menilai pola luka tidak sesuai dengan kecelakaan biasa karena ditemukan banyak memar di beberapa bagian tubuh,” jelas Dedy, Jumat (16/1/2026).
Kecurigaan tenaga medis itu kemudian dilaporkan ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang, yang selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Awalnya terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan,” ujar Dedy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ibu korban membawa anaknya ke rumah pelaku sebelum pergi ke pasar dan meninggalkan korban berdua dengan R.
“Saat itulah penganiayaan terjadi karena pelaku hanya berdua dengan korban di dalam rumah,” kata Dedy.
Motif penganiayaan diketahui karena pelaku merasa kesal. Menurut pengakuannya, korban sering sakit sehingga biaya pengobatan menguras uang yang rencananya digunakan untuk keperluan pernikahan dengan ibu korban.
“Pelaku mengaku emosi dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Luka ditemukan hampir di seluruh tubuh korban, terutama di bagian badan dan wajah,” jelasnya.
Ayah kandung korban berinisial D (35) yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian agar pelaku diproses sesuai hukum.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ketapang. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tegas Dedy.
Terkait status orang tua korban, Dedy menyebut ayah dan ibu korban secara administrasi masih berstatus suami istri. Namun menurut keterangan ibu korban, keduanya telah berpisah sekitar satu bulan terakhir karena adanya talak. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini