Pontianak    

Kelab Malam dan Diskotik di Pontianak Wajib Tutup Selama Ramadan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 18 Februari 2026
Kelab Malam dan Diskotik di Pontianak Wajib Tutup Selama Ramadan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) membuat aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Tempat hiburan malam seperti kelab malam hingga diskotik wajib tutup selama bulan puasa.

Aturan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.

Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.

Sementara itu, khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi, Selasa (17/02/2026).

Selain itu, beberapa jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya, meliputi game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.

Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antar umat beragama,” tambahnya.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” ujarnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Anak Kasatpol PP Sambas yang Tenggelam di Pantai JS Resort Temajuk Ditemukan Meninggal
Selasa, 17 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Bapok Naik Saat Imlek dan Ramadan, DPRD Kalbar Zulfydar Minta Pemda Kendalikan Lonjakan Harga
Selasa, 17 Februari 2026

Berita terkait