Pontianak    

Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Sektor Perizinan, Edi: Dorong Investasi dan Cegah Penyimpangan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 25 June 2026
Pemkot Pontianak Prioritaskan Pengawasan Lima Sektor Perizinan, Edi: Dorong Investasi dan Cegah Penyimpangan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan penyelenggaraan perizinan sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung kemudahan investasi, serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses perizinan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).

Edi menjelaskan, prioritas pertama adalah pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Fokus pengawasan meliputi kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penerbitan izin, serta kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.

"Prioritas kedua adalah pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," ujarnya.

Menurut Edi, pengawasan PBG penting karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan, kecepatan proses penerbitan izin, serta koordinasi antarperangkat daerah.

Prioritas ketiga adalah pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha dan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selanjutnya, prioritas keempat menyasar persetujuan lingkungan. Fokusnya adalah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan.

Sementara prioritas kelima adalah pengawasan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sektor perdagangan dan jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengawasan dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, hingga penanganan pengaduan berjalan secara optimal.

“Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan," jelas Edi.

Ia menilai perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Edi, Kota Pontianak memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, dan pertumbuhan ekonomi. Karena keterbatasan lahan, sektor industri di Pontianak lebih didominasi industri rumah tangga atau home industry.

Edi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan melalui penerapan OSS berbasis risiko. Secara nasional, sistem tersebut telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sebagian besar dimiliki pelaku UMKM.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai. Sejumlah jenis usaha tetap harus melalui proses verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi.

“Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya,” jelasnya.

Edi berharap pengawasan yang lebih optimal sepanjang 2026 mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan dalam proses perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mendorong investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
PLN Perkuat Sinergi dengan Industri Strategis, Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan Kalimantan
Thursday, 25 June 2026
Artikel Sebelumnya
Tunggak Pajak, Billboard Vivo dan Teh Botol Sosro di Pontianak Dibongkar Pemkot
Thursday, 25 June 2026

Berita terkait