Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 04 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta meringankan beban masyarakat.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dipertahankan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucapnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," kata Darmawan.
Rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli–September 2026 dapat diakses melalui situs resmi PLN.
Sementara itu, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Riko Ramadhano Budiawan, memastikan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dengan menjaga keandalan sistem penyaluran dan pengaturan beban listrik di seluruh wilayah Kalimantan.
"Kami memastikan sistem penyaluran tenaga listrik di Kalimantan tetap beroperasi secara andal sehingga masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik yang aman dan berkualitas. PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen menjaga keandalan jaringan transmisi dan sistem kelistrikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik tetap pada Triwulan III Tahun 2026, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan," ujar Riko. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta meringankan beban masyarakat.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap dipertahankan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucapnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," kata Darmawan.
Rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli–September 2026 dapat diakses melalui situs resmi PLN.
Sementara itu, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, Riko Ramadhano Budiawan, memastikan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dengan menjaga keandalan sistem penyaluran dan pengaturan beban listrik di seluruh wilayah Kalimantan.
"Kami memastikan sistem penyaluran tenaga listrik di Kalimantan tetap beroperasi secara andal sehingga masyarakat dapat terus menikmati pasokan listrik yang aman dan berkualitas. PLN UIP3B Kalimantan berkomitmen menjaga keandalan jaringan transmisi dan sistem kelistrikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik tetap pada Triwulan III Tahun 2026, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan," ujar Riko. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini