Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 24 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, membawa persoalan konflik lahan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/07/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).
Dalam rapat itu, Alexander Wilyo hadir bersama perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki guna mendorong penyelesaian konflik secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang kami miliki. Penanganan masalah ini harus berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alexander.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi.
"Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kementerian ATR/BPN RI untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan.
Komisi II DPR RI meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang segera diaktifkan paling lambat September 2026 sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain itu, pemerintah juga didorong melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Prakarsa Tani Sejati.
Komisi II DPR RI juga mendorong penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan HGU PT PTS dengan lahan yang selama ini dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun.
Proses clean and clear tersebut ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, membawa persoalan konflik lahan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/07/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS).
Dalam rapat itu, Alexander Wilyo hadir bersama perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki guna mendorong penyelesaian konflik secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang kami miliki. Penanganan masalah ini harus berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Alexander.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi.
"Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kementerian ATR/BPN RI untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan.
Komisi II DPR RI meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang segera diaktifkan paling lambat September 2026 sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Selain itu, pemerintah juga didorong melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Prakarsa Tani Sejati.
Komisi II DPR RI juga mendorong penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah di kawasan HGU PT PTS dengan lahan yang selama ini dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun.
Proses clean and clear tersebut ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026 agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini