Pontianak    

Sekda Pontianak Tegaskan Akurasi Data dan Keseriusan Perangkat Daerah Penuhi SPM

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 22 September 2026
Sekda Pontianak Tegaskan Akurasi Data dan Keseriusan Perangkat Daerah Penuhi SPM
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah ketika membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (22/9/2026) (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya keseriusan dan akurasi perangkat daerah dalam memenuhi serta melaporkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurutnya, capaian SPM menjadi gambaran kualitas pelayanan dasar yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Amirullah mengatakan, standar merupakan tingkat kualitas yang harus dicapai. Karena itu, capaian SPM tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai ukuran sejauh mana pelayanan pemerintah telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kalau tidak sampai standar, berarti kebutuhan standarnya belum bisa kita penuhi, apalagi untuk mencapai yang lebih tinggi,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (22/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa pencapaian standar bukan alasan bagi perangkat daerah untuk cepat berpuas diri. Sebaliknya, standar harus menjadi pemacu untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan.

Dalam pengelolaan SPM, Amirullah menyebut ada tiga pekerjaan utama yang harus dilakukan petugas, yakni mengumpulkan data, melakukan input data, dan melaporkannya melalui sistem yang telah ditentukan.

“Ini harus dikerjakan dengan benar,” tegasnya.

SPM merupakan potret kinerja Pemerintah Kota Pontianak sekaligus salah satu gambaran kondisi pelayanan dasar di daerah. Karena itu, Amirullah meminta petugas yang diberi tanggung jawab mengelola data SPM benar-benar memahami tugasnya.

Petugas juga diminta membaca dan memahami ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan SPM, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

“Kalau serius, baca aturannya, kumpulkan datanya dengan benar, lakukan entry dengan benar, lalu laporkan dengan benar,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kualitas laporan sangat bergantung pada kesungguhan aparatur yang mengerjakannya. Keseriusan dalam menyelesaikan pekerjaan yang terlihat sederhana, menurutnya, mencerminkan kesiapan aparatur dalam menerima tanggung jawab yang lebih besar.

“Tanggung jawab besar itu dimulai dari bagaimana kita serius menyelesaikan hal-hal kecil. Karena itu jangan main-main dengan pekerjaan ini,” pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Kapuas Hulu Dorong Budaya Tertib dan Keselamatan
Tuesday, 22 September 2026
Artikel Sebelumnya
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Kapuas Hulu Dorong Budaya Tertib dan Keselamatan
Tuesday, 22 September 2026

Berita terkait