Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 06 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar ternyata tidak membuat AS alias Amin (48) berhenti berurusan dengan kasus narkotika. Pria asal Desa Paya Kumang, Kabupaten Ketapang, itu kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 611,97 gram bruto.
Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang di kawasan Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, mengungkapkan bahwa Amin merupakan residivis kasus narkotika. Pada Agustus 2019, ia pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara narkotika jenis sabu.
"Tersangka AS alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya," ungkap Putra Pratama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Amin.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dibungkus tisu di saku jaket tersangka. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1.750.000 dan dua unit telepon genggam.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat itu kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat di dalam kamar.
Rinciannya, enam kantong plastik klip ditemukan di dalam tas hitam di lemari pakaian. Sebanyak 15 kantong lainnya ditemukan bersama satu timbangan digital dan dua sendok sabu di dalam kaleng bekas yang disimpan di rak meja.
Sementara itu, 11 kantong plastik klip lainnya ditemukan di dalam dompet kecil yang berada di atas lemari.
Dari seluruh penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 34 kantong plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 611,97 gram bruto atau sekitar 6,1 ons.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh Amin dari seorang pemasok berinisial IP yang berada di Pontianak. Pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pengembangan untuk memburu IP yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan peredaran tersebut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang.
"Polres Ketapang dalam perang terhadap narkoba kali ini berhasil menyita sabu sekitar 6,1 ons. Kami memohon dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini bagian dari upaya melindungi anak cucu kita di Ketapang," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Amin disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
"Jika ada anak atau anggota keluarga yang menjadi korban atau pengguna narkoba, segera laporkan ke kepolisian. Penanganan lebih awal melalui langkah rehabilitasi sangat penting agar mereka bisa diselamatkan sebelum terperosok lebih jauh," pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar ternyata tidak membuat AS alias Amin (48) berhenti berurusan dengan kasus narkotika. Pria asal Desa Paya Kumang, Kabupaten Ketapang, itu kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 611,97 gram bruto.
Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang di kawasan Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, mengungkapkan bahwa Amin merupakan residivis kasus narkotika. Pada Agustus 2019, ia pernah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara narkotika jenis sabu.
"Tersangka AS alias Amin ini pernah divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Namun, yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya," ungkap Putra Pratama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Amin.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dibungkus tisu di saku jaket tersangka. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp1.750.000 dan dua unit telepon genggam.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat itu kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat di dalam kamar.
Rinciannya, enam kantong plastik klip ditemukan di dalam tas hitam di lemari pakaian. Sebanyak 15 kantong lainnya ditemukan bersama satu timbangan digital dan dua sendok sabu di dalam kaleng bekas yang disimpan di rak meja.
Sementara itu, 11 kantong plastik klip lainnya ditemukan di dalam dompet kecil yang berada di atas lemari.
Dari seluruh penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 34 kantong plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 611,97 gram bruto atau sekitar 6,1 ons.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh Amin dari seorang pemasok berinisial IP yang berada di Pontianak. Pemasok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satresnarkoba Polres Ketapang masih melakukan pengembangan untuk memburu IP yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan peredaran tersebut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan barang bukti dalam jumlah besar ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang.
"Polres Ketapang dalam perang terhadap narkoba kali ini berhasil menyita sabu sekitar 6,1 ons. Kami memohon dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini bagian dari upaya melindungi anak cucu kita di Ketapang," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Amin disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
"Jika ada anak atau anggota keluarga yang menjadi korban atau pengguna narkoba, segera laporkan ke kepolisian. Penanganan lebih awal melalui langkah rehabilitasi sangat penting agar mereka bisa diselamatkan sebelum terperosok lebih jauh," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini