Pontianak    

Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 08 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya kesamaan data serta kelengkapan dokumen pendukung dalam penyusunan laporan implementasi kegiatan pengendalian inflasi Tahun 2025. Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (08/01/2026).

Amirullah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menjelaskan, kegiatan capacity building ini menjadi sarana koordinasi antar perangkat daerah yang tergabung dalam TPID. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, data, serta dokumen pendukung dalam penyusunan laporan tahunan TPID.

Laporan tersebut, kata dia, wajib disampaikan kepada Kelompok Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (Pokja TPIP) sebagai bahan evaluasi pengendalian inflasi daerah.

“Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar evaluasi, pengambilan kebijakan, sekaligus dokumentasi penilaian kinerja daerah dalam pengendalian inflasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, inflasi tahunan Kota Pontianak sepanjang 2025 berada dalam kondisi terkendali dan sesuai target nasional, yakni 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen. Pada Desember 2025, inflasi tercatat sebesar 1,5 persen secara year on year dan inflasi bulanan sebesar 0,13 persen secara month to month.

“Kondisi ini merupakan indikator positif bagi perekonomian Kota Pontianak dan perlu terus dijaga pada 2026, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” katanya.

Amirullah menambahkan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Kota Pontianak Tahun 2025–2029, telah disepakati strategi kebijakan 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif.

“Strategi tersebut harus terus diimplementasikan dan diperkuat secara berkelanjutan,” ucapnya.

Menurutnya, pelaksanaan program TPID tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, tetapi harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif bersama BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya. Seluruh hasil implementasi program tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis.

Dalam penyusunan laporan, Amirullah meminta setiap kegiatan dilengkapi dokumentasi yang memadai, mulai dari foto kegiatan, surat tugas, notulensi, data pendukung, hingga produk kebijakan berupa peraturan daerah maupun peraturan wali kota.

“Dokumen yang lengkap dan akurat akan memastikan bahwa program TPID benar-benar berdampak positif terhadap capaian pengendalian inflasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengendalian inflasi bukan berarti menekan harga hingga terjadi deflasi. Menurutnya, deflasi justru dapat menjadi disinsentif bagi produsen karena penurunan harga berdampak pada turunnya produktivitas.

“Yang kita jaga adalah inflasi yang terkendali, di mana daya beli masyarakat tetap terjaga dan produsen tetap memperoleh insentif untuk berproduksi,” jelas Amirullah.

Ia menambahkan, inflasi yang sehat merupakan ciri negara berkembang seperti Indonesia. Karena itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus diiringi dengan inflasi yang terjaga sesuai batas ideal yang ditetapkan Bank Indonesia.

“Indikator kinerja kepala daerah bukanlah deflasi, melainkan keberhasilan dalam mengendalikan inflasi secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Layanan Publik Digital Pontianak Hampir Sempurna, Indeks Capai 4,83
Rabu, 07 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
SPALD-T Dibangun Tahun Ini, Wali Kota Pastikan Kesiapan Proyek Capai 95 Persen
Rabu, 07 Januari 2026

Berita terkait