Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 24 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Memasuki 66 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Program tersebut meliputi pendaftaran tanah, penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Akselerasi dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sertipikasi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah juga dilakukan terhadap aset negara, tanah wakaf, serta rumah ibadat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama.
Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui Reforma Agraria.
Hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara dari aspek pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN, realisasinya telah mencapai 74,35 persen atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasi pengadaan tanah mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.
Selain capaian di bidang pertanahan, Nusron menekankan pentingnya tata ruang sebagai instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan terencana dan berkelanjutan.
Penguatan tata ruang juga diperlukan untuk menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Karena itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu disusun dengan memuat kajian risiko bencana serta mengalokasikan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.
Sejalan dengan program prioritas Presiden untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kebijakan perlindungan terhadap LP2B.
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen, melampaui target 87 persen yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Nusron.
KALBARONLINE.com – Memasuki 66 tahun sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Program tersebut meliputi pendaftaran tanah, penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Akselerasi dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.
“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Sertipikasi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah juga dilakukan terhadap aset negara, tanah wakaf, serta rumah ibadat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan umat beragama.
Kementerian ATR/BPN juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.
Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui Reforma Agraria.
Hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara dari aspek pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN, realisasinya telah mencapai 74,35 persen atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasi pengadaan tanah mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.
Selain capaian di bidang pertanahan, Nusron menekankan pentingnya tata ruang sebagai instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan terencana dan berkelanjutan.
Penguatan tata ruang juga diperlukan untuk menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Karena itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu disusun dengan memuat kajian risiko bencana serta mengalokasikan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.
Sejalan dengan program prioritas Presiden untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kebijakan perlindungan terhadap LP2B.
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen, melampaui target 87 persen yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Nusron.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini