Nasional    

Wamen ATR/BPN Dorong Integrasi Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 08 October 2026
Wamen ATR/BPN Dorong Integrasi Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan kewilayahan.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Ossy menjelaskan, integrasi diperlukan karena data hak atas tanah, pemanfaatan ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang sama.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.

Menurutnya, perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai tanah. Karena itu, informasi mengenai nilai tanah tidak cukup hanya dilihat dari besaran harga per meter persegi.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, profesi penilai dinilai memiliki peran untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Dengan data yang saling terhubung, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk membaca perkembangan kawasan, menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, hingga memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.

Ossy mengingatkan, pengelolaan data yang terpisah berisiko membuat informasi mengenai hak atas tanah, tata ruang, dan nilai ekonomi sulit dimanfaatkan secara terpadu.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkasnya.

Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta seminar berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.

Artikel Selanjutnya
Urus Roya Sertifikat Tanah Bisa Sendiri, ATR/BPN: Biaya Rp50 Ribu per Sertifikat
Wednesday, 07 October 2026
Artikel Sebelumnya
Urus Roya Sertifikat Tanah Bisa Sendiri, ATR/BPN: Biaya Rp50 Ribu per Sertifikat
Wednesday, 07 October 2026

Berita terkait