Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 08 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan kewilayahan.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Ossy menjelaskan, integrasi diperlukan karena data hak atas tanah, pemanfaatan ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang sama.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.
Menurutnya, perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai tanah. Karena itu, informasi mengenai nilai tanah tidak cukup hanya dilihat dari besaran harga per meter persegi.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, profesi penilai dinilai memiliki peran untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Dengan data yang saling terhubung, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk membaca perkembangan kawasan, menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, hingga memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
Ossy mengingatkan, pengelolaan data yang terpisah berisiko membuat informasi mengenai hak atas tanah, tata ruang, dan nilai ekonomi sulit dimanfaatkan secara terpadu.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkasnya.
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta seminar berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.
KALBARONLINE.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan kewilayahan.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Ossy menjelaskan, integrasi diperlukan karena data hak atas tanah, pemanfaatan ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang sama.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.
Menurutnya, perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai tanah. Karena itu, informasi mengenai nilai tanah tidak cukup hanya dilihat dari besaran harga per meter persegi.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, profesi penilai dinilai memiliki peran untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Dengan data yang saling terhubung, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk membaca perkembangan kawasan, menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, hingga memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.
Ossy mengingatkan, pengelolaan data yang terpisah berisiko membuat informasi mengenai hak atas tanah, tata ruang, dan nilai ekonomi sulit dimanfaatkan secara terpadu.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkasnya.
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta seminar berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini