Nasional    

Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK soal Karhutla

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 29 October 2026
Momentum Sumpah Pemuda, Dua Wartawan Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK soal Karhutla
Dua wartawan Kalbar bersama empat warga menggugat UU Perkebunan ke MK untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak karhutla (Ilustrasi: AI/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dua wartawan asal Kalimantan Barat, Supriadi dari Kabupaten Ketapang dan Faisal Ilham Muzaqi dari Kabupaten Kayong Utara, bersama empat warga lainnya mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/10/2026).

Permohonan yang diajukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tersebut bertujuan mendorong penguatan perlindungan konstitusional masyarakat dari ancaman pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain Supriadi dan Faisal Ilham Muzaqi dari Kalimantan Barat, empat pemohon lainnya berasal dari Sumatera dan Sulawesi, yakni Luthfi Hafidz Rafsanjani dari Lampung, Rizky Wardana dari Jambi, Rizki Rahayu Fitri dari Makassar, serta Agus Adi Setyawan dari Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Empat pemohon tersebut juga memiliki latar belakang sebagai mahasiswa hukum pascasarjana.

Permohonan ini dilatarbelakangi persoalan dampak karhutla yang tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga dinilai berkaitan dengan potensi keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Para pemohon menilai penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku pembakaran lahan. Menurut mereka, perlu ada langkah hukum untuk memutus keuntungan komersial yang mungkin tetap diperoleh dari tanah yang menjadi lokasi tindak pidana tersebut.

Permohonan ini didampingi delapan orang kuasa hukum dari Lazzaro Law Firm, dengan Rinto Maha, S.H., M.H., sebagai koordinator tim. Anggota lainnya yakni Mula Tua Pohan, S.H., M.H., Jatendra Hutabarat, S.H., Seven Putra Darius Zebua, S.H., M.H., Solyi Octo Surya Sihombing, S.H., Indra Gunawan, S.H., Arief Satrio Hendrajat, S.H., dan Charles Fredrick, S.H.

Rinto Maha mengatakan permohonan pengujian undang-undang tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku pembakaran lahan, tetapi juga mempertimbangkan keuntungan ekonomi yang mungkin tetap dinikmati pelaku usaha.

Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan harus mampu memberikan efek jera. Jangan sampai pelaku hanya dijatuhi hukuman atas perbuatannya, tetapi masih dapat menikmati keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi pembakaran,” ujar Rinto.

Ia menegaskan, masyarakat yang terdampak asap karhutla memiliki kepentingan untuk memperjuangkan perlindungan hak konstitusionalnya, terutama ketika pencemaran udara mengancam kesehatan, keselamatan, dan aktivitas sehari-hari.

Bagi dua pemohon yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan Barat, ancaman pencemaran udara juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang menuntut mobilitas tinggi dan aktivitas di ruang terbuka.

“Wartawan yang menjalankan tugas di lapangan juga menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla. Namun, persoalan ini bukan hanya menyangkut wartawan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” lanjutnya.

Dalam permohonannya, keenam pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan. Mereka mengusulkan agar pelaku usaha yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilarang mengusahakan secara komersial tanah yang menjadi lokasi pembakaran selama 30 tahun.

Usulan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan. Para pemohon menilai pembatasan itu diperlukan untuk memutus insentif ekonomi dari praktik pembakaran lahan, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup.

Rinto menjelaskan, substansi permohonan berangkat dari pemikiran bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan dampak tindak pidana sekaligus kemungkinan keuntungan ekonomi yang masih diperoleh pelakunya.

“Prinsip yang kami dorong adalah keadilan yang tidak berhenti pada penghukuman. Penegakan hukum juga perlu memastikan bahwa tindak pidana pembakaran lahan tidak tetap memberikan keuntungan komersial kepada pihak yang telah terbukti bersalah,” tegasnya.

Kedudukan hukum atau legal standing para pemohon didasarkan pada dugaan kerugian konstitusional, baik aktual maupun potensial, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam materi permohonan, para pemohon turut mengajukan data pemantauan kualitas udara Oktober 2026 yang mencatat indeks kualitas udara sebesar 152 di Metro, Lampung; 119 di Ketapang, Kalimantan Barat; 106 di Makassar, Sulawesi Selatan; serta 248 di Jambi.

Angka-angka tersebut digunakan untuk menggambarkan persoalan kualitas udara yang menjadi perhatian para pemohon. Metode pengukuran, sumber data, waktu pengambilan, dan kategori indeks merujuk pada dokumen yang diajukan dalam permohonan.

Para pemohon berpendapat, perlindungan hak konstitusional tidak seharusnya baru dapat diperjuangkan setelah seseorang mengalami penyakit atau kerusakan kesehatan permanen akibat pencemaran udara. Mereka juga menyoroti dampak karhutla terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang menghadapi risiko kesehatan serta gangguan aktivitas ketika asap menyelimuti permukiman.

Pemilihan momentum Hari Sumpah Pemuda dalam pengajuan permohonan tersebut membawa pesan bahwa persatuan bangsa juga harus diwujudkan melalui tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan hidup.

Asap karhutla tidak mengenal batas administratif provinsi maupun pulau. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, tanpa membedakan latar belakang sosial dan profesi.

Rinto menilai perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari upaya memastikan hak konstitusional masyarakat dapat terpenuhi.

“Semangat Sumpah Pemuda mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah satu tanah air. Karena itu, perjuangan mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat juga merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak pencemaran sementara persoalan mendasar dalam penegakan hukumnya belum terselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan hukum yang mampu mencegah terulangnya pembakaran lahan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.

Dalam pokok argumentasi yang disampaikan kepada MK, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penegakan hukum perlu mempertimbangkan bukan hanya perbuatan pidana, melainkan juga manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh dari tindak pidana tersebut.

“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” demikian prinsip yang ditegaskan dalam materi permohonan.

Melalui pengujian materiil tersebut, para pemohon berharap MK memberikan pertimbangan konstitusional terhadap usulan penguatan sanksi sebagai bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (*)

Artikel Selanjutnya
Pengurus PKB Ketapang Dikukuhkan, Farhan Targetkan Tambah Kursi DPRD
Thursday, 29 October 2026
Artikel Sebelumnya
Pengurus PKB Ketapang Dikukuhkan, Farhan Targetkan Tambah Kursi DPRD
Thursday, 29 October 2026

Berita terkait