Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 10 Mei 2021 |
Salah satu perbuatan baik yang bisa dilakukan oleh muslim adalah wakaf uang. Sistem wakaf menggunakan uang tunai ini hukumnya adalah boleh untuk dilakukan. Lalu, bagaimana cara melakukan wakaf uang dan contoh wakaf uang itu? Inilah penjelasan selengkapnya.
Pengertian Wakaf Uang
Pada prinsipnya, pengertian wakaf adalah menahan pokok harta dengan tidak mengubah jumlahnya, baik menambahkan atau menguranginya, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kemaslahatan banyak orang. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh agar kita berbuat baik dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya adalah firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
"Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik dan dari apa yang kamu keluarkan dari alam bumi.” (QS Al-Baqarah ayat 267)
Pada ayat di atas, terjemahan infakkanlah sebagian harta bisa juga dipahami dengan melakukan wakaf. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa wakaf merupakan salah satu amalan sunah yang mementingkan nilai kemanusiaan di dalamnya. Agar selalu saling tolong-menolong terhadap sesama.
Paradigma lama masyarakat masih menganggap bahwa wakaf hanya boleh menggunakan bahan yang bertahan lama seperti tanah dan bangunan. Sehingga dalam hal ini, masyarakat yang tidak mempunyai banyak harta belum bisa melakukan keinginannya untuk berwakaf.
Padahal, jika kita menilik lebih lanjut lagi kini wakaf mengalami kemajuan dalam metode transaksinya, yaitu berupa wakaf uang. Sebagaimana telah diatur dalam diatur UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan, wakaf uang bisa dibayarkan menggunakan sejumlah uang secara tunai.
Tidak hanya itu, uang disini juga lebih diperluas jangkauannya. Sejumlah surat berharga seperti sertifikat, saham, dan surat berharga lainnya dimasukkan kategori uang dalam konteks wakaf uang ini.
Cara Melakukan Wakaf Uang
Seiring berkembangnya teknologi yang ada seperti saat ini kita bisa dengan mudah menunaikan wakaf uang. Skemanya adalah sebagai berikut:
Setelah melakukan skema di atas, maka Anda bisa dikatakan telah melakukan wakaf uang. Tinggal nanti menunggu konfirmasi dari LKS PWU setempat.
Contoh Wakaf Uang
Adapun contoh kasus wakaf uang bisa digambarkan pada ilustrasi sebagai berikut:
Ibu Desi ingin mewakafkan 30 Mukenah untuk sebuah masjid. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000 untuk pembelian 30 Mukenah dengan nilai per Mukenah adalah Rp 150.000 kepada pengurus masjid. Uang Rp 4.500.000 tersebut adalah bagian dari wakaf uang ( sebelum dibelanjakan untuk pengadaan Mukenah uangnya masuk melalui rekening Nazhir wakaf uang yg terdaftar di LKS PWU).
Adapun beberapa contoh investasi wakaf uang yang secara langsung dan sering kita jumpai dalam masyarakat adalah:
Itulah informasi seputar wakaf uang lengkap dengan contoh wakaf uang. Anda bisa langsung melakukan transaksi wakaf uang pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang daerah setempat. Untuk informasi mengenai wakaf ataupun zakat yang lengkap, Anda bisa mensubscribe akun YouTube Literasi Zakat Wakaf dan instagram @literasizakatwakaf. Yuk, ikuti media sosialnya sekarang juga!
Salah satu perbuatan baik yang bisa dilakukan oleh muslim adalah wakaf uang. Sistem wakaf menggunakan uang tunai ini hukumnya adalah boleh untuk dilakukan. Lalu, bagaimana cara melakukan wakaf uang dan contoh wakaf uang itu? Inilah penjelasan selengkapnya.
Pengertian Wakaf Uang
Pada prinsipnya, pengertian wakaf adalah menahan pokok harta dengan tidak mengubah jumlahnya, baik menambahkan atau menguranginya, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kemaslahatan banyak orang. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyuruh agar kita berbuat baik dan saling tolong menolong dalam kebaikan. Salah satunya adalah firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
"Wahai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik dan dari apa yang kamu keluarkan dari alam bumi.” (QS Al-Baqarah ayat 267)
Pada ayat di atas, terjemahan infakkanlah sebagian harta bisa juga dipahami dengan melakukan wakaf. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa wakaf merupakan salah satu amalan sunah yang mementingkan nilai kemanusiaan di dalamnya. Agar selalu saling tolong-menolong terhadap sesama.
Paradigma lama masyarakat masih menganggap bahwa wakaf hanya boleh menggunakan bahan yang bertahan lama seperti tanah dan bangunan. Sehingga dalam hal ini, masyarakat yang tidak mempunyai banyak harta belum bisa melakukan keinginannya untuk berwakaf.
Padahal, jika kita menilik lebih lanjut lagi kini wakaf mengalami kemajuan dalam metode transaksinya, yaitu berupa wakaf uang. Sebagaimana telah diatur dalam diatur UU No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan, wakaf uang bisa dibayarkan menggunakan sejumlah uang secara tunai.
Tidak hanya itu, uang disini juga lebih diperluas jangkauannya. Sejumlah surat berharga seperti sertifikat, saham, dan surat berharga lainnya dimasukkan kategori uang dalam konteks wakaf uang ini.
Cara Melakukan Wakaf Uang
Seiring berkembangnya teknologi yang ada seperti saat ini kita bisa dengan mudah menunaikan wakaf uang. Skemanya adalah sebagai berikut:
Setelah melakukan skema di atas, maka Anda bisa dikatakan telah melakukan wakaf uang. Tinggal nanti menunggu konfirmasi dari LKS PWU setempat.
Contoh Wakaf Uang
Adapun contoh kasus wakaf uang bisa digambarkan pada ilustrasi sebagai berikut:
Ibu Desi ingin mewakafkan 30 Mukenah untuk sebuah masjid. Ia menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000 untuk pembelian 30 Mukenah dengan nilai per Mukenah adalah Rp 150.000 kepada pengurus masjid. Uang Rp 4.500.000 tersebut adalah bagian dari wakaf uang ( sebelum dibelanjakan untuk pengadaan Mukenah uangnya masuk melalui rekening Nazhir wakaf uang yg terdaftar di LKS PWU).
Adapun beberapa contoh investasi wakaf uang yang secara langsung dan sering kita jumpai dalam masyarakat adalah:
Itulah informasi seputar wakaf uang lengkap dengan contoh wakaf uang. Anda bisa langsung melakukan transaksi wakaf uang pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang daerah setempat. Untuk informasi mengenai wakaf ataupun zakat yang lengkap, Anda bisa mensubscribe akun YouTube Literasi Zakat Wakaf dan instagram @literasizakatwakaf. Yuk, ikuti media sosialnya sekarang juga!
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini