Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 16 Januari 2025 |
KalbarOnline.com – Dunia hukum Indonesia tengah diguncang putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara China yang didakwa mencuri emas 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi sorotan lantaran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,02 triliun.
Yu Hao sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan hukuman penjara dan denda berat. Namun, di tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya karena dinilai tidak ada bukti kuat yang membuktikan keterlibatan langsung Yu Hao dalam pencurian emas tersebut.
Keputusan ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang menilai putusan ini tidak adil dan merugikan negara. Nama Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, ikut menjadi perhatian publik.
Isnurul, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak per tanggal 30 Oktober 2024. Berdasarkan laporan LHKPN KPK per 7 Oktober 2024, total harta kekayaan Isnurul mencapai Rp9,65 miliar.
Harta Kekayaan Isnurul Syamsul Arif
Secara rinci seperti dikutip KalbarOnline.com dari LHKPN KPK, Isnurul melaporkan harta kekayaannya per tanggal penyampaian 7 Oktober 2024, ia diketahui memiliki total harta kekayaan Rp9.650.406.183, berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.260.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 592.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.788.906.183
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Dalam laporan harta kekayaan tersebut, Isnurul Syamsul Arif tercatat tidak memiliki utang. Sampai saat ini, kasus WN China yang mencuri ratusan kilogram emas Kalbar ini masih menjadi perhatian besar netizen di media sosial.
KalbarOnline.com – Dunia hukum Indonesia tengah diguncang putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan Yu Hao, warga negara China yang didakwa mencuri emas 774 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi sorotan lantaran kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,02 triliun.
Yu Hao sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan hukuman penjara dan denda berat. Namun, di tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya karena dinilai tidak ada bukti kuat yang membuktikan keterlibatan langsung Yu Hao dalam pencurian emas tersebut.
Keputusan ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang menilai putusan ini tidak adil dan merugikan negara. Nama Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, ikut menjadi perhatian publik.
Isnurul, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak per tanggal 30 Oktober 2024. Berdasarkan laporan LHKPN KPK per 7 Oktober 2024, total harta kekayaan Isnurul mencapai Rp9,65 miliar.
Harta Kekayaan Isnurul Syamsul Arif
Secara rinci seperti dikutip KalbarOnline.com dari LHKPN KPK, Isnurul melaporkan harta kekayaannya per tanggal penyampaian 7 Oktober 2024, ia diketahui memiliki total harta kekayaan Rp9.650.406.183, berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 5.260.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 592.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.788.906.183
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Dalam laporan harta kekayaan tersebut, Isnurul Syamsul Arif tercatat tidak memiliki utang. Sampai saat ini, kasus WN China yang mencuri ratusan kilogram emas Kalbar ini masih menjadi perhatian besar netizen di media sosial.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini