Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 18 Januari 2025 |
KalbarOnline.com – Dalam sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Pontianak, terdakwa Yu Hao, warga negara China yang sebelumnya didakwa melakukan penambangan ilegal, dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Hakim menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta menemukan kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hakim: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Langsung
Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Yu Hao secara langsung melakukan aktivitas tambang ilegal. Terdakwa hanya seorang karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang bertugas sebagai Maintenance Reliability Specialist. Dengan demikian, tanggung jawab perizinan tambang adalah milik perusahaan, bukan Yu Hao secara pribadi.
Majelis Hakim juga menyoroti bahwa barang bukti berupa alat tambang dan dokumen administratif tidak cukup kuat untuk mengaitkan Yu Hao dengan aktivitas penambangan tanpa izin.
Fakta Hukum yang Menjadi Dasar Putusan
Hakim mendasarkan putusannya pada beberapa fakta hukum berikut:
Yu Hao bekerja di PT SRM dengan izin tinggal terbatas (KITAS) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, sehingga tindakannya berada dalam kerangka tugas perusahaan.
Penuntut Umum gagal menghadirkan bukti langsung, seperti hasil tambang emas atau perak, yang membuktikan keterlibatan Yu Hao dalam aktivitas tambang ilegal.
Penuntut Umum menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan laporan ahli. Namun, hakim menilai bahwa penghitungan ini tidak dapat diterima secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memiliki otoritas resmi.
Pembelaan terdakwa mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal sebenarnya dilakukan oleh pihak lain yang menyerobot wilayah tambang PT SRM. Fakta ini didukung oleh bukti bahwa Yu Hao tidak berada di lokasi tambang saat aktivitas ilegal berlangsung.
Kritik terhadap Penyidik dan Penuntut Umum
Keputusan ini secara tidak langsung menyoroti kelemahan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Berikut adalah poin kritik yang tersirat dalam putusan hakim:
Penyidik tidak membedakan peran individu dan tanggung jawab perusahaan dengan jelas. Akibatnya, Yu Hao sebagai karyawan dituduh sebagai pelaku utama, padahal tanggung jawab utama berada pada perusahaan.
Hakim menilai dakwaan Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara sah keterlibatan terdakwa. Bahkan, penggunaan laporan ahli sebagai dasar kerugian negara dipertanyakan karena tidak sesuai dengan standar hukum.
Fakta bahwa ada pihak lain yang melakukan penambangan ilegal di wilayah PT SRM tidak diusut dengan baik oleh penyidik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kasus ini belum sepenuhnya ditangani dengan profesional.
Penuntut Umum menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, yang kemudian diputuskan 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri. Namun, hakim tingkat banding menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan proporsionalitas peran terdakwa.
Pelajaran untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas penyidikan dan penuntutan. Penyidikan yang tidak mendalam dan dakwaan yang lemah tidak hanya membuang waktu, tetapi juga merugikan individu yang tidak bersalah.
Dengan putusan ini, Yu Hao dinyatakan bebas dan dapat melanjutkan aktivitasnya secara legal di bawah perlindungan hukum yang berlaku. Namun, kasus ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana dengan pihak-pihak lain yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut?
KalbarOnline.com – Dalam sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Pontianak, terdakwa Yu Hao, warga negara China yang sebelumnya didakwa melakukan penambangan ilegal, dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Hakim menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta menemukan kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hakim: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Langsung
Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Yu Hao secara langsung melakukan aktivitas tambang ilegal. Terdakwa hanya seorang karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang bertugas sebagai Maintenance Reliability Specialist. Dengan demikian, tanggung jawab perizinan tambang adalah milik perusahaan, bukan Yu Hao secara pribadi.
Majelis Hakim juga menyoroti bahwa barang bukti berupa alat tambang dan dokumen administratif tidak cukup kuat untuk mengaitkan Yu Hao dengan aktivitas penambangan tanpa izin.
Fakta Hukum yang Menjadi Dasar Putusan
Hakim mendasarkan putusannya pada beberapa fakta hukum berikut:
Yu Hao bekerja di PT SRM dengan izin tinggal terbatas (KITAS) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, sehingga tindakannya berada dalam kerangka tugas perusahaan.
Penuntut Umum gagal menghadirkan bukti langsung, seperti hasil tambang emas atau perak, yang membuktikan keterlibatan Yu Hao dalam aktivitas tambang ilegal.
Penuntut Umum menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan laporan ahli. Namun, hakim menilai bahwa penghitungan ini tidak dapat diterima secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang memiliki otoritas resmi.
Pembelaan terdakwa mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal sebenarnya dilakukan oleh pihak lain yang menyerobot wilayah tambang PT SRM. Fakta ini didukung oleh bukti bahwa Yu Hao tidak berada di lokasi tambang saat aktivitas ilegal berlangsung.
Kritik terhadap Penyidik dan Penuntut Umum
Keputusan ini secara tidak langsung menyoroti kelemahan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Berikut adalah poin kritik yang tersirat dalam putusan hakim:
Penyidik tidak membedakan peran individu dan tanggung jawab perusahaan dengan jelas. Akibatnya, Yu Hao sebagai karyawan dituduh sebagai pelaku utama, padahal tanggung jawab utama berada pada perusahaan.
Hakim menilai dakwaan Penuntut Umum tidak mampu membuktikan secara sah keterlibatan terdakwa. Bahkan, penggunaan laporan ahli sebagai dasar kerugian negara dipertanyakan karena tidak sesuai dengan standar hukum.
Fakta bahwa ada pihak lain yang melakukan penambangan ilegal di wilayah PT SRM tidak diusut dengan baik oleh penyidik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kasus ini belum sepenuhnya ditangani dengan profesional.
Penuntut Umum menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, yang kemudian diputuskan 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri. Namun, hakim tingkat banding menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan proporsionalitas peran terdakwa.
Pelajaran untuk Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas penyidikan dan penuntutan. Penyidikan yang tidak mendalam dan dakwaan yang lemah tidak hanya membuang waktu, tetapi juga merugikan individu yang tidak bersalah.
Dengan putusan ini, Yu Hao dinyatakan bebas dan dapat melanjutkan aktivitasnya secara legal di bawah perlindungan hukum yang berlaku. Namun, kasus ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana dengan pihak-pihak lain yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut?
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini