Sambas    

Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Ibu yang Diduga Hilangkan Nyawa Bayinya

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 27 April 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polres Sambas melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di lokasi kejadian Dusun Darul Makmur, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kamis (24/04/2025).

Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial ICL, yang disangkakan melanggar Pasal 341 KUHP tentang perbuatan seorang ibu menghilangkan nyawa anaknya saat atau sesaat setelah dilahirkan, karena takut diketahui telah melahirkan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 01.05 WIB di kamar mandi rumah orang tua pelaku. Jasad bayi baru ditemukan tiga hari kemudian, Jumat (07/02/2025) sore.

Dalam rekonstruksi yang digelar, diperagakan sebanyak 33 adegan mulai dari proses sebelum melahirkan, saat kelahiran, hingga bayi dibuang. Proses ini dilakukan untuk memperjelas kronologi dan mendukung penyidikan secara objektif.

Rekonstruksi ini juga dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sambas, perwakilan DP3A, Kejaksaan Negeri Sambas, penasihat hukum, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sambas.

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus sensitif seperti ini secara profesional, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dan perempuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses hukum terhadap ICL dapat berjalan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Polres Sambas Ciduk Pengedar Sabu di Tebas, 21 Paket Barang Bukti Diamankan
Minggu, 27 April 2025
Artikel Sebelumnya
Heboh! Oknum Guru di Kubu Raya Diduga Lecehkan Siswi SMP, Polisi Bentuk Tim Investigasi
Minggu, 27 April 2025

Berita terkait