Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 29 September 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (29/09/2022) pagi.
"Kita harus teliti dan mengoreksi kembali dengan benar terkait penulisan dan tata bahasa, apalagi dalam penulisan nama, jabatan dalam SK jangan sampai keliru, agar nantinya kedepan kita lebih tertib administrasi," kata Wahyudi dalam sambutannya mengingatkan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tujuan diterbitkannya Perbup Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang prima dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
"Yaitu melalui pedoman atau petunjuk teknis sebagai acuan atau dasar hukum dalam penyusunan produk hukum daerah bagi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kapuas Hulu," katanya.
Selain itu, Perbup Kapuas Hulu itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah baik itu peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati.
"Dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi organisasi perangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah dengan harapan produk hukum daerah yang diterbitkan agar sesuai dengan standar pembentukan produk hukum daerah," tutup Wabup Wahyudi. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (29/09/2022) pagi.
"Kita harus teliti dan mengoreksi kembali dengan benar terkait penulisan dan tata bahasa, apalagi dalam penulisan nama, jabatan dalam SK jangan sampai keliru, agar nantinya kedepan kita lebih tertib administrasi," kata Wahyudi dalam sambutannya mengingatkan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tujuan diterbitkannya Perbup Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang prima dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
"Yaitu melalui pedoman atau petunjuk teknis sebagai acuan atau dasar hukum dalam penyusunan produk hukum daerah bagi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kapuas Hulu," katanya.
Selain itu, Perbup Kapuas Hulu itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah baik itu peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati.
"Dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi organisasi perangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah dengan harapan produk hukum daerah yang diterbitkan agar sesuai dengan standar pembentukan produk hukum daerah," tutup Wabup Wahyudi. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini