Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 29 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Putussibau - Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal, di Ballroom Hotel Banana, Putussibau, Selasa (29/10/2024).
Ansfridus dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran perda ini memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.
Selain itu, dalam perda ini juga memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala DPMPTSP.
“Dengan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas,” papar Ansfridus.
Dirinya berpesan, agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif sampai pada akhir kegiatan ini. “Kepada para peserta saya ucapkan selamat mengikuti sosialisasi ini,” pungkasnya. (Haq)
KalbarOnline, Putussibau - Pjs Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal, di Ballroom Hotel Banana, Putussibau, Selasa (29/10/2024).
Ansfridus dalam sambutannya menyampaikan, kehadiran perda ini memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.
Selain itu, dalam perda ini juga memberikan amanat kepada bupati untuk mendelegasikan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala DPMPTSP.
“Dengan adanya pendelegasian kewenangan dari bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalkan terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas,” papar Ansfridus.
Dirinya berpesan, agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif sampai pada akhir kegiatan ini. “Kepada para peserta saya ucapkan selamat mengikuti sosialisasi ini,” pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini