Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 01 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) segera mengambil langkah strategis dengan menggelar konsolidasi terhadap 17 desa dan Perwakilan Apdesi Kayong Utara serta Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kayong Utara.
Konsolidasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas SP3APMD, Senin (01/12/2025), dilakukan menyusul adanya dampak signifikan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Kepala Dinas SP3APMD, Andri Candra mengungkapkan, bahwa regulasi PMK 81 memberikan dampak "luar biasa" dan memerlukan penyesuaian cepat di tingkat desa, khususnya bagi 17 desa yang teridentifikasi.
"Target besok kami langsung ke KPPN sebagai perwakilan Kementrian Keuangan di Daerah untuk melakukan koordinasi," ujar Andri Candra.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah menyamakan persepsi mempercepat proses administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Candra uga menyampaikan pesan dan harapan dari Bupati Kayong Utara. Beliau menekankan pentingnya peran OPD terkait pemerintah desa agar jangan sampai ada kesan desa di Kabupaten Kayong Utara merasa ditinggalkan dalam menghadapi tantangan regulasi baru ini.
"Harapan Bapak Bupati jelas, jangan sampai terkesan desa ditinggal. Pemerintah Kabupaten harus hadir memberikan pendampingan penuh agar proses penyesuaian terhadap PMK 81 ini berjalan dengan baik," tegasnya.
"Diharapkan dengan konsolidasi ini, 17 desa yang terdampak dapat segera pulih dan melanjutkan program pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat Kayong Utara," tutup Andri Candra. (Sans)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) segera mengambil langkah strategis dengan menggelar konsolidasi terhadap 17 desa dan Perwakilan Apdesi Kayong Utara serta Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kayong Utara.
Konsolidasi yang digelar di Ruang Rapat Dinas SP3APMD, Senin (01/12/2025), dilakukan menyusul adanya dampak signifikan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Kepala Dinas SP3APMD, Andri Candra mengungkapkan, bahwa regulasi PMK 81 memberikan dampak "luar biasa" dan memerlukan penyesuaian cepat di tingkat desa, khususnya bagi 17 desa yang teridentifikasi.
"Target besok kami langsung ke KPPN sebagai perwakilan Kementrian Keuangan di Daerah untuk melakukan koordinasi," ujar Andri Candra.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah menyamakan persepsi mempercepat proses administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Candra uga menyampaikan pesan dan harapan dari Bupati Kayong Utara. Beliau menekankan pentingnya peran OPD terkait pemerintah desa agar jangan sampai ada kesan desa di Kabupaten Kayong Utara merasa ditinggalkan dalam menghadapi tantangan regulasi baru ini.
"Harapan Bapak Bupati jelas, jangan sampai terkesan desa ditinggal. Pemerintah Kabupaten harus hadir memberikan pendampingan penuh agar proses penyesuaian terhadap PMK 81 ini berjalan dengan baik," tegasnya.
"Diharapkan dengan konsolidasi ini, 17 desa yang terdampak dapat segera pulih dan melanjutkan program pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat Kayong Utara," tutup Andri Candra. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini