Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com – Briptu AR, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Agustino (AG), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Senin (3/2/2025). Usai pelimpahan tahap dua, ia langsung ditahan di Lapas Ketapang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ketapang, Syahrul, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian telah dilakukan.
“Untuk tersangka kami titipkan penahanannya di Lapas Ketapang. Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Syahrul kepada wartawan.
Briptu AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kronologi Kasus Penembakan Agustino
Kasus ini bermula pada 4 April 2023, saat dua warga, Akiang dan Joko, terkejut menemukan eksavator mereka hilang. Setelah mencari, mereka melihat alat berat tersebut berada di halaman rumah Agustino (AG).
Lihat postingan ini di Instagram
Ketika ditanya, AG mengklaim bahwa eksavator itu merupakan hasil pertukaran dengan sebidang tanah. Namun, saat diminta klarifikasi lebih lanjut, AG justru menyerang Akiang dan Joko dengan besi, sehingga mereka melapor ke Polsek Nanga Tayap.
Tiga hari kemudian, pada 7 April 2023, dua anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap, yaitu Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian (AR), datang bersama perwakilan Akiang untuk melakukan mediasi di rumah AG.
Awalnya, pertemuan berjalan lancar di teras rumah. Namun, tak lama kemudian, AG masuk ke dalam rumah, keluar dengan membawa parang, dan mengejar Briptu Suhendri. Melihat rekannya dalam bahaya, Briptu Agus melepaskan dua tembakan peringatan.
Namun, bukannya mundur, AG justru menyerang Briptu Agus dengan membacok tangan kirinya dan mencoba merebut senjata api yang dibawa. Saat itulah terjadi penembakan yang mengenai AG, hingga akhirnya ia meninggal dunia.
Dalam insiden ini, Briptu Agus mengalami luka bacok di tangan dan kaki, sementara perwakilan Akiang mengalami luka di kaki kiri.
Saat ini, kasus penembakan ini masuk dalam proses penyidikan kejaksaan dan akan segera disidangkan.
Lihat postingan ini di Instagram
KALBARONLINE.com – Briptu AR, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Agustino (AG), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Senin (3/2/2025). Usai pelimpahan tahap dua, ia langsung ditahan di Lapas Ketapang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ketapang, Syahrul, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian telah dilakukan.
“Untuk tersangka kami titipkan penahanannya di Lapas Ketapang. Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Syahrul kepada wartawan.
Briptu AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kronologi Kasus Penembakan Agustino
Kasus ini bermula pada 4 April 2023, saat dua warga, Akiang dan Joko, terkejut menemukan eksavator mereka hilang. Setelah mencari, mereka melihat alat berat tersebut berada di halaman rumah Agustino (AG).
Lihat postingan ini di Instagram
Ketika ditanya, AG mengklaim bahwa eksavator itu merupakan hasil pertukaran dengan sebidang tanah. Namun, saat diminta klarifikasi lebih lanjut, AG justru menyerang Akiang dan Joko dengan besi, sehingga mereka melapor ke Polsek Nanga Tayap.
Tiga hari kemudian, pada 7 April 2023, dua anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap, yaitu Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian (AR), datang bersama perwakilan Akiang untuk melakukan mediasi di rumah AG.
Awalnya, pertemuan berjalan lancar di teras rumah. Namun, tak lama kemudian, AG masuk ke dalam rumah, keluar dengan membawa parang, dan mengejar Briptu Suhendri. Melihat rekannya dalam bahaya, Briptu Agus melepaskan dua tembakan peringatan.
Namun, bukannya mundur, AG justru menyerang Briptu Agus dengan membacok tangan kirinya dan mencoba merebut senjata api yang dibawa. Saat itulah terjadi penembakan yang mengenai AG, hingga akhirnya ia meninggal dunia.
Dalam insiden ini, Briptu Agus mengalami luka bacok di tangan dan kaki, sementara perwakilan Akiang mengalami luka di kaki kiri.
Saat ini, kasus penembakan ini masuk dalam proses penyidikan kejaksaan dan akan segera disidangkan.
Lihat postingan ini di Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini