Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 25 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Setelah sempat ditunda lantaran tidak hadirnya kuasa hukum, Liu Xiaodong, WNA asal China yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin (24/02/2025).
Menggunakan mobil tahanan, Liu Xiaodong hadir didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani sidang tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan dakwaan atas kasus Liu Xiaodong kepada majelis hakim.
Berdasarkan paparan jaksa penuntut umum, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasca pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pembuktian. Di mana sidang nantinya akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yakni untuk jaksa penuntut umum pada tanggal 27 Februari, tanggal 4, 6 Maret 2025.
Hal yang sama turut diberikan pada terdakwa dan kuasa hukum untuk melakukan pembuktian pada tanggal 11, 13 dan 18 Maret mendatang.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi membenarkan, kalau Liu Xiaodong telah menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Ketapang.
“Benar, sudah melaksanakan sidang di PN Ketapang setelah sempat ditunda karena kuasa hukumnya tidak hadir dua pekan lalu,” kata Panter.
Sebagaimana diketahui, Liu Xiodong melakukan penganiayaan bersama 10 orang lainnya di mess tenaga kerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada 26 Juli 2023 lalu, dengan dua korban yang juga merupakan WNA China berinisial SJ dan FC. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Setelah sempat ditunda lantaran tidak hadirnya kuasa hukum, Liu Xiaodong, WNA asal China yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Senin (24/02/2025).
Menggunakan mobil tahanan, Liu Xiaodong hadir didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani sidang tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan dakwaan atas kasus Liu Xiaodong kepada majelis hakim.
Berdasarkan paparan jaksa penuntut umum, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasca pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum pembuktian. Di mana sidang nantinya akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yakni untuk jaksa penuntut umum pada tanggal 27 Februari, tanggal 4, 6 Maret 2025.
Hal yang sama turut diberikan pada terdakwa dan kuasa hukum untuk melakukan pembuktian pada tanggal 11, 13 dan 18 Maret mendatang.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi membenarkan, kalau Liu Xiaodong telah menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Ketapang.
“Benar, sudah melaksanakan sidang di PN Ketapang setelah sempat ditunda karena kuasa hukumnya tidak hadir dua pekan lalu,” kata Panter.
Sebagaimana diketahui, Liu Xiodong melakukan penganiayaan bersama 10 orang lainnya di mess tenaga kerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada 26 Juli 2023 lalu, dengan dua korban yang juga merupakan WNA China berinisial SJ dan FC. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini