Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 November 2020 |
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak dilibatkan dalam membuat Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Namun, Dewas KPK telah mengingatkan Pimpinan KPK agar aturan yang dibuat tidak melanggar Undang-Undang.
“Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikonfirmasi, Senin (22/11).
Albertina mengakui, Pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri telah menginformasikan bahwa Perkom tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena akan berdampak langsung pada kinerja KPK.
“Informasi yang Dewas peroleh sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham,” ucap Albertina.
Baca juga: KPK Akui Perubahan Struktur Organisasi untuk Buka Ruang Jabatan Baru
Kendati demikian, dalam proses penyusunan Perkom tersebut tak melibatkan jajaran Dewas KPK. Sebab, pembuatan Perkom memang kewenangan dari Pimpinan KPK.
“Karena bukan kewenangan Dewas, maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti,” pungkasnya.
Perkom 7/2020 ini menuai polemik di masyarakat. Karena dipandang sangat membuat KPK kian gemuk dengan adanya penambahan sejumlah struktur baru di internal KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, perubahan struktur internal di KPK dilakukan untuk perbaikan kinerja. Sehingga perlu adanya perbaikan sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat undang-undang dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).
Tujuh posisi baru dalam struktur internal KPK diantaranya satu pejabat eselon I, lima setara eselon III, dan satu nonstruktural yakni staf khusus. Penambahan itu setelah memperhitungkan jumlah tambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nomenklatur, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
Ali menegaskan, pelaksanaan tugas di KPK tetap mengedapankan transparansi. Dia pun menekankan, kinerja KPK akan efektif dengan struktur baru.
“KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tidak dilibatkan dalam membuat Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Namun, Dewas KPK telah mengingatkan Pimpinan KPK agar aturan yang dibuat tidak melanggar Undang-Undang.
“Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikonfirmasi, Senin (22/11).
Albertina mengakui, Pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri telah menginformasikan bahwa Perkom tersebut sudah dikonsultasikan kepada Kemenpan RB dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena akan berdampak langsung pada kinerja KPK.
“Informasi yang Dewas peroleh sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham,” ucap Albertina.
Baca juga: KPK Akui Perubahan Struktur Organisasi untuk Buka Ruang Jabatan Baru
Kendati demikian, dalam proses penyusunan Perkom tersebut tak melibatkan jajaran Dewas KPK. Sebab, pembuatan Perkom memang kewenangan dari Pimpinan KPK.
“Karena bukan kewenangan Dewas, maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti,” pungkasnya.
Perkom 7/2020 ini menuai polemik di masyarakat. Karena dipandang sangat membuat KPK kian gemuk dengan adanya penambahan sejumlah struktur baru di internal KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, perubahan struktur internal di KPK dilakukan untuk perbaikan kinerja. Sehingga perlu adanya perbaikan sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat undang-undang dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).
Tujuh posisi baru dalam struktur internal KPK diantaranya satu pejabat eselon I, lima setara eselon III, dan satu nonstruktural yakni staf khusus. Penambahan itu setelah memperhitungkan jumlah tambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nomenklatur, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
Ali menegaskan, pelaksanaan tugas di KPK tetap mengedapankan transparansi. Dia pun menekankan, kinerja KPK akan efektif dengan struktur baru.
“KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini