Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (BAPAN RI) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 5 Maret 2025. Kehadirannya kali ini bertujuan untuk menyerahkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Melawi Tahun 2021 yang mencapai Rp97 miliar.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Febyan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pemeriksaan KPK terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Hari ini saya datang lagi ke KPK untuk membuktikan komitmen kami dalam mengawal kasus ini. Ada isu yang mengatakan bahwa oknum yang kami laporkan bisa meredam perkara ini di KPK—itu omong kosong. Kita lihat saja perkembangannya. Sebelum Pilkada kemarin, ada yang menyebut semua tuduhan terhadap oknum yang saya laporkan tidak terbukti. Ya, kita lihat nanti. Memangnya dia siapa? APH? Punya kompetensi absolut untuk menetapkan suatu kasus tidak terbukti?" tegas Febyan, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti isu yang sempat beredar sebelum Pilkada, di mana disebutkan bahwa beberapa petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) Kalbar diduga telah menerima sejumlah uang dari terlapor berinisial DS agar kasus ini tidak mencuat ke publik.
"Apapun asumsi orang terhadap kasus ini, sah-sah saja. Apalagi kalau itu keluar sebelum Pemilu untuk kepentingan branding. Tapi saya ingatkan, jangan menyebarkan isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Ada yang bilang DS sudah banyak memberikan suap ke oknum petinggi APH di Kalbar, tapi jangan berlindung di balik isu itu seolah-olah tak tersentuh," imbuhnya.
Febyan juga menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, KPK akan kembali tegas dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara.
"Ini era yang berbeda. Pak Prabowo sangat tegas terhadap perampok uang rakyat, dari manipulasi pajak hingga anggaran daerah. Saya percaya kebocoran-kebocoran seperti ini akan dibereskan. Jadi, siap-siap saja," pungkasnya.
KALBARONLINE.com – Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (BAPAN RI) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 5 Maret 2025. Kehadirannya kali ini bertujuan untuk menyerahkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Melawi Tahun 2021 yang mencapai Rp97 miliar.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Febyan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pemeriksaan KPK terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Hari ini saya datang lagi ke KPK untuk membuktikan komitmen kami dalam mengawal kasus ini. Ada isu yang mengatakan bahwa oknum yang kami laporkan bisa meredam perkara ini di KPK—itu omong kosong. Kita lihat saja perkembangannya. Sebelum Pilkada kemarin, ada yang menyebut semua tuduhan terhadap oknum yang saya laporkan tidak terbukti. Ya, kita lihat nanti. Memangnya dia siapa? APH? Punya kompetensi absolut untuk menetapkan suatu kasus tidak terbukti?" tegas Febyan, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti isu yang sempat beredar sebelum Pilkada, di mana disebutkan bahwa beberapa petinggi Aparat Penegak Hukum (APH) Kalbar diduga telah menerima sejumlah uang dari terlapor berinisial DS agar kasus ini tidak mencuat ke publik.
"Apapun asumsi orang terhadap kasus ini, sah-sah saja. Apalagi kalau itu keluar sebelum Pemilu untuk kepentingan branding. Tapi saya ingatkan, jangan menyebarkan isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Ada yang bilang DS sudah banyak memberikan suap ke oknum petinggi APH di Kalbar, tapi jangan berlindung di balik isu itu seolah-olah tak tersentuh," imbuhnya.
Febyan juga menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, KPK akan kembali tegas dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara.
"Ini era yang berbeda. Pak Prabowo sangat tegas terhadap perampok uang rakyat, dari manipulasi pajak hingga anggaran daerah. Saya percaya kebocoran-kebocoran seperti ini akan dibereskan. Jadi, siap-siap saja," pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini