Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 02 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan mengenai pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS). Dalam keterangannya kemarin (1/12), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pembubaran itu bagian dari reformasi birokrasi.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran. Kecil memang anggaran. Tapi, tumpang-tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait,’’ ujarnya dalam temu media secara daring kemarin.
Pengintegrasian berlanjut tahun depan dengan sasaran LNS yang dibentuk melalui UU. ’’Akan kita coba ajukan ke DPR tahun depan. Kita akan konsultasi dulu dengan DPR,’’ lanjut Tjahjo.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, tugas dan fungsi 10 LNS tersebut tidak dihilangkan. Lembaganya hanya dilebur di kementerian.
Misalnya, Dewan Riset Nasional dilebur ke Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/BRIN. Kemudian, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) diintegrasikan dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
Dia menyatakan, potensi penghematan dari kebijakan itu memang tidak signifikan. Hanya sekitar Rp 227 miliar per tahun. ’’Tapi, memang titik beratnya kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing pemerintah,’’ ungkapnya.
Disinggung soal jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak, Rini tidak menjawab secara pasti. Yang jelas, jumlahnya tidak banyak karena LNS didominasi pegawai kontrak. ’’Paling ada beberapa, terutama mungkin badan di BPWS yang mengelola wilayah Suramadu,’’ ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Men PAN-RB sudah bersurat kepada seluruh menteri terkait. Mulai soal pelimpahan wewenang, sumber daya manusia, anggaran, dokumentasi atau kearsipan, hingga aset.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan mengenai pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS). Dalam keterangannya kemarin (1/12), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pembubaran itu bagian dari reformasi birokrasi.
“Kita timbang tidak hanya dari sisi anggaran. Kecil memang anggaran. Tapi, tumpang-tindihnya tadi karena di kementerian juga terkait,’’ ujarnya dalam temu media secara daring kemarin.
Pengintegrasian berlanjut tahun depan dengan sasaran LNS yang dibentuk melalui UU. ’’Akan kita coba ajukan ke DPR tahun depan. Kita akan konsultasi dulu dengan DPR,’’ lanjut Tjahjo.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, tugas dan fungsi 10 LNS tersebut tidak dihilangkan. Lembaganya hanya dilebur di kementerian.
Misalnya, Dewan Riset Nasional dilebur ke Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)/BRIN. Kemudian, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) diintegrasikan dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan.
Dia menyatakan, potensi penghematan dari kebijakan itu memang tidak signifikan. Hanya sekitar Rp 227 miliar per tahun. ’’Tapi, memang titik beratnya kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing pemerintah,’’ ungkapnya.
Disinggung soal jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak, Rini tidak menjawab secara pasti. Yang jelas, jumlahnya tidak banyak karena LNS didominasi pegawai kontrak. ’’Paling ada beberapa, terutama mungkin badan di BPWS yang mengelola wilayah Suramadu,’’ ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Men PAN-RB sudah bersurat kepada seluruh menteri terkait. Mulai soal pelimpahan wewenang, sumber daya manusia, anggaran, dokumentasi atau kearsipan, hingga aset.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini