Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 22 Agustus 2021 |
Pria yang Mengamuk Minta FRKP Bersuara Soal Dugaan Skandal Seks Oknum Pastor Dihukum Adat
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria bernama Markus yang mengamuk di Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) terpaksa menjalani hukuman adat. Karena perbuatannya dianggap telah merusak dan melanggar adat.
Ritual hukum adat dayak Buat Tangah dan Basaru’ Semangat dilaksanakan di Sekretariat FRKP Jalan Purnama Gg Purnama 9, Jumat 20 Agustus 2021. Dipimpin oleh Ketemunggungan Dewan Adat Dayak Pontianak Selatan.
Ketua FRKP Bruder Stephanus Paiman OFM Cap bilang, sanksi adat ini diberikan kepada Markus, karena telah melakukan kegaduhan di FRKP beberapa waktu lalu.
“Pelaku diberi sanksi berupa hukum adat Nyaru Semangat karena membuat ketakutan,” katanya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Kala itu, Markus mengamuk dan membalikkan meja di FRKP saat dia meminta ketua forum yang biasanya memperjuangkan keadilan, untuk mengambil sikap terkait dugaan skandal seks oknum pastor di Pontianak.
Bruder Steph berpandangan, apa yang dilakukan Markus dalam mencari keadilan sepatutnya didukung. Tapi, harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar etika dan norma-norma.
Bruder Steph berharap, perbuatan Markus tidak terulang kembali oleh siapa pun. Karena, kata dia, ada pepatah mengatakan bahwa di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.
"Jadi, di mana pun kita berada kita berharap saling menghargai adat istiadat setempat,” harapnya.
Lelaki yang juga Ketua Justice Peace Integrity of Creation (JPIC) The Order of Friars Minor Capuchin (OFM Cap) Kalimantan ini juga bilang, ajaran untuk saling menghargai dan menghormati tidak hanya terkandung dalam suku Dayak. Tapi juga ada dalam suku lain.
“Di suku lain juga ada, makanya kita berharap hal-hal terkait dengan itu tidak terjadi. Sehingga kita dapat hidup harmonis di republik ini,” katanya.
Pada prinsipnya, kata Bruder Steph, ritual adat dilakukan secara transparan. Pelaksanaannya diketahui dan disaksikan pengurus adat lainnya Lomon, anggota FRKP, Ketua RT setempat Agustinus Tamban dan media dipersilahkan untuk melakukan peliputan.
"Sehingga pemberitaannya sesuai fakta dan tak ada yang disembunyikan," tegasnya mengakhiri.
Pada ritual adat Buat Tangah dan Basaru’ Sumangat ini, dibuka oleh Krist Samanyuk. Ada imam yang memimpin doa meluruskan segala bidang permasalahan. Pembacaan doa oleh imam bernama Gori ini diikuti semua pihak yang terlibat dalam upacara adat.
Kemudian, dilakukan serah terima adat dari keluarga pelaku yang diwakili oleh David kepada Bruder Steph sebagai tuan rumah FRKP JPIC Cap.
Kegiatan adat dilakukan oleh Pesirah Adat DAD Pontianak Selatan karena adatnya di bawah 5 tahil sesuai Pasal 68 Kitab UU Adat Dayak Kanayatn.
Setelah selesai pelaksanaan adat, dilakukan penandatanganan berita acara adat Saru Sumangat dan adat Ngarumaya oleh kedua belah pihak dengan saksi tiga orang.
David, pihak keluarga Markus megucapkan terima kasih kepada tuan rumah yang mau menyelesaikan masalah ini secara adat.
“Pelaku ini sepupu saya, Markus. Jadi kami ucapkan terima kasih karena permasalahan ini bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan melalui hukum adat ini,” katanya.
Menurut David, permasalahan yang dilakukan pelaku memang termasuk berat. Tetapi setelah berkomunikasi dengan pihak FRKP, akhirnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui hukum adat.
“Karena kita sebagai orang beradat kita selesaikan dengan cara adat,” tegasnya.
David berharap, bercermin dengan kegiatan ini supaya kejadian pelanggaran yang menimbulkan beberapa pihak dirugikan tidak terulang kembali.
“Jangan terulang kembali karena biasanya kalau sudah diadakan hukum adat ini tidak boleh dilanggar lagi,” katanya.
Sementara itu, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar Christianus Samanyuk menambahkan, ritual adat Dayak Kanayatn Buah Tangah dan Saru Sumangat dilakukan karena terjadi pelanggaran Manja Hana atau kriminal ketertiban dalam masyarakat sehingga menimbulkan ketidaktentraman.
“Itu sudah dimusnadkan dan kita sudah punya kitab undang-undang adat,” katanya.
Christianus bilang, perbuatan yang dapat diadat Buah Tangah dan Saru Sumangat kategorinya seperti mengobrak-abrik barang-barang atau peralatan orang lain atau kepunyaan umum. Baik yang perkantoran, lembaga, pemerintah atau swasta baik berupa hewan ternak sawah, ladang yang dilakukan dengan secara emosi.
Timbang adat dari zaman leluhur, nenek moyang meliputi 3 tail petarung, jalu atau babi 5, kemudian hukuman pasirah tuha atau siang menyanyi.
"Dalam aturannya, barang yang dirusak diganti atau dibayar oleh waris atau pihak keluarga ini yang menuntut pengurus,” katanya.
Lanjutnya mengatakan, penyelesaian adat juga dicatat dalam berita acara bermaterai yang ditandatangani oleh pengurus adat kemudian pihak pertama dan pihak kedua. Ikut bertanda tangan, tiga orang sebagai bukti otentik secara hukum adat dan hukum negara.
"Berita acara bermaterai sebagai pengabar pada pihak waris dan keluarga yang belum hadir, bahwa ini bukti sudah menyelenggarakan dan menyelesaikan secara damai melalui hukum adat,” tegasnya.
Christianus berharap, perbuatan Markus yang menyebabkan ketakutan di masyarakat tidak terjadi kembali.
“Semoga tak terulang kembali," harapnya.
Sebagaimana diketahui, aksi Markus mengamuk di FRKP terekam CCTV. Ia mengamuk meminta Bruder Steph tak diam terkait dugaan skandal seks yang dilakukan Pastor JR terhadap istri jemaatnya hingga hamil.
Rekaman CCTV itu pun beredar dan viral di media sosial. Setelah viral rekaman CCTV itu, publik malah fokus pada dugaan skandal seks tersebut. Bukan pada aksi Markus yang mengamuk.
Pria yang Mengamuk Minta FRKP Bersuara Soal Dugaan Skandal Seks Oknum Pastor Dihukum Adat
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria bernama Markus yang mengamuk di Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) terpaksa menjalani hukuman adat. Karena perbuatannya dianggap telah merusak dan melanggar adat.
Ritual hukum adat dayak Buat Tangah dan Basaru’ Semangat dilaksanakan di Sekretariat FRKP Jalan Purnama Gg Purnama 9, Jumat 20 Agustus 2021. Dipimpin oleh Ketemunggungan Dewan Adat Dayak Pontianak Selatan.
Ketua FRKP Bruder Stephanus Paiman OFM Cap bilang, sanksi adat ini diberikan kepada Markus, karena telah melakukan kegaduhan di FRKP beberapa waktu lalu.
“Pelaku diberi sanksi berupa hukum adat Nyaru Semangat karena membuat ketakutan,” katanya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Kala itu, Markus mengamuk dan membalikkan meja di FRKP saat dia meminta ketua forum yang biasanya memperjuangkan keadilan, untuk mengambil sikap terkait dugaan skandal seks oknum pastor di Pontianak.
Bruder Steph berpandangan, apa yang dilakukan Markus dalam mencari keadilan sepatutnya didukung. Tapi, harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar etika dan norma-norma.
Bruder Steph berharap, perbuatan Markus tidak terulang kembali oleh siapa pun. Karena, kata dia, ada pepatah mengatakan bahwa di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.
"Jadi, di mana pun kita berada kita berharap saling menghargai adat istiadat setempat,” harapnya.
Lelaki yang juga Ketua Justice Peace Integrity of Creation (JPIC) The Order of Friars Minor Capuchin (OFM Cap) Kalimantan ini juga bilang, ajaran untuk saling menghargai dan menghormati tidak hanya terkandung dalam suku Dayak. Tapi juga ada dalam suku lain.
“Di suku lain juga ada, makanya kita berharap hal-hal terkait dengan itu tidak terjadi. Sehingga kita dapat hidup harmonis di republik ini,” katanya.
Pada prinsipnya, kata Bruder Steph, ritual adat dilakukan secara transparan. Pelaksanaannya diketahui dan disaksikan pengurus adat lainnya Lomon, anggota FRKP, Ketua RT setempat Agustinus Tamban dan media dipersilahkan untuk melakukan peliputan.
"Sehingga pemberitaannya sesuai fakta dan tak ada yang disembunyikan," tegasnya mengakhiri.
Pada ritual adat Buat Tangah dan Basaru’ Sumangat ini, dibuka oleh Krist Samanyuk. Ada imam yang memimpin doa meluruskan segala bidang permasalahan. Pembacaan doa oleh imam bernama Gori ini diikuti semua pihak yang terlibat dalam upacara adat.
Kemudian, dilakukan serah terima adat dari keluarga pelaku yang diwakili oleh David kepada Bruder Steph sebagai tuan rumah FRKP JPIC Cap.
Kegiatan adat dilakukan oleh Pesirah Adat DAD Pontianak Selatan karena adatnya di bawah 5 tahil sesuai Pasal 68 Kitab UU Adat Dayak Kanayatn.
Setelah selesai pelaksanaan adat, dilakukan penandatanganan berita acara adat Saru Sumangat dan adat Ngarumaya oleh kedua belah pihak dengan saksi tiga orang.
David, pihak keluarga Markus megucapkan terima kasih kepada tuan rumah yang mau menyelesaikan masalah ini secara adat.
“Pelaku ini sepupu saya, Markus. Jadi kami ucapkan terima kasih karena permasalahan ini bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan melalui hukum adat ini,” katanya.
Menurut David, permasalahan yang dilakukan pelaku memang termasuk berat. Tetapi setelah berkomunikasi dengan pihak FRKP, akhirnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui hukum adat.
“Karena kita sebagai orang beradat kita selesaikan dengan cara adat,” tegasnya.
David berharap, bercermin dengan kegiatan ini supaya kejadian pelanggaran yang menimbulkan beberapa pihak dirugikan tidak terulang kembali.
“Jangan terulang kembali karena biasanya kalau sudah diadakan hukum adat ini tidak boleh dilanggar lagi,” katanya.
Sementara itu, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar Christianus Samanyuk menambahkan, ritual adat Dayak Kanayatn Buah Tangah dan Saru Sumangat dilakukan karena terjadi pelanggaran Manja Hana atau kriminal ketertiban dalam masyarakat sehingga menimbulkan ketidaktentraman.
“Itu sudah dimusnadkan dan kita sudah punya kitab undang-undang adat,” katanya.
Christianus bilang, perbuatan yang dapat diadat Buah Tangah dan Saru Sumangat kategorinya seperti mengobrak-abrik barang-barang atau peralatan orang lain atau kepunyaan umum. Baik yang perkantoran, lembaga, pemerintah atau swasta baik berupa hewan ternak sawah, ladang yang dilakukan dengan secara emosi.
Timbang adat dari zaman leluhur, nenek moyang meliputi 3 tail petarung, jalu atau babi 5, kemudian hukuman pasirah tuha atau siang menyanyi.
"Dalam aturannya, barang yang dirusak diganti atau dibayar oleh waris atau pihak keluarga ini yang menuntut pengurus,” katanya.
Lanjutnya mengatakan, penyelesaian adat juga dicatat dalam berita acara bermaterai yang ditandatangani oleh pengurus adat kemudian pihak pertama dan pihak kedua. Ikut bertanda tangan, tiga orang sebagai bukti otentik secara hukum adat dan hukum negara.
"Berita acara bermaterai sebagai pengabar pada pihak waris dan keluarga yang belum hadir, bahwa ini bukti sudah menyelenggarakan dan menyelesaikan secara damai melalui hukum adat,” tegasnya.
Christianus berharap, perbuatan Markus yang menyebabkan ketakutan di masyarakat tidak terjadi kembali.
“Semoga tak terulang kembali," harapnya.
Sebagaimana diketahui, aksi Markus mengamuk di FRKP terekam CCTV. Ia mengamuk meminta Bruder Steph tak diam terkait dugaan skandal seks yang dilakukan Pastor JR terhadap istri jemaatnya hingga hamil.
Rekaman CCTV itu pun beredar dan viral di media sosial. Setelah viral rekaman CCTV itu, publik malah fokus pada dugaan skandal seks tersebut. Bukan pada aksi Markus yang mengamuk.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini