Singkawang    

Kejari Singkawang Tahan Sekda Sumastro, Terseret Kasus Korupsi Keringanan Retribusi Rp3 Miliar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 10 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri Kota Singkawang secara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Penetapan status tersangka disusul penahanan terhadap Sumastro di Lapas Kelas II B Singkawang, Kamis (10/7/2025).

“Penetapan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hasil ekspos penyidikan yang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Kasi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal.

Penetapan tersangka terhadap Sumastro tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025, disertai penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Penahanan Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025.

Sumastro dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Retribusi Daerah Nomor 21.07.0001 pada 26 Juli 2021 yang menetapkan nilai retribusi sebesar Rp5.238.000.000 kepada PT Palapa Wahyu Group, pengelola Taman Pasir Panjang Indah.

Namun, hanya seminggu kemudian, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan. Wali Kota Singkawang lalu menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 yang memberikan keringanan retribusi sebesar 60% atau sekitar Rp3,1 miliar dan penghapusan denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

[caption id="attachment_214435" align="aligncenter" width="700"]korupsi Sekda Singkawang, Sumastro ditetapkan tersangka, kasus retribusi Singkawang, PT Palapa Wahyu Group, Kejari Singkawang, keringanan retribusi tanah, HPL Pemkot Singkawang, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, penahanan Sumastro, kerugian negara Rp3 miliar Sekda Singkawang Sumastro ditahan Kejari atas kasus korupsi keringanan retribusi Rp3 miliar untuk PT Palapa Wahyu Group. Negara dirugikan, kasus terus dikembangkan (Dok. Kejari Singkawang)[/caption]

Total kewajiban PT Palapa Wahyu Group menjadi hanya Rp2.095.200.000, yang bahkan diperbolehkan dibayar secara angsuran 120 bulan atau Rp17.460.000 per bulan, berdasarkan Perjanjian Angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 yang diteken 27 Desember 2021.

Ambo Rizal menegaskan, dalam prosesnya ditemukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi tertentu, dalam hal ini PT Palapa Wahyu Group.

“Terdapat mens rea dari Sekda Singkawang. Ia tidak melaksanakan arahan hasil konsultasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemendagri, maupun Gubernur Kalbar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumastro juga disebut menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan justru melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Tersangka menghindari prosedur lelang untuk mengakomodasi PT Palapa Wahyu Group dalam pemanfaatan aset milik Pemkot,” tegasnya.

Berdasarkan audit dari BPKP, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp3.142.800.000 akibat kebijakan keringanan retribusi tersebut.

Kejaksaan juga menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami tegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan. Kasus ini tidak berhenti di satu nama,” pungkas Ambo. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Begini Cara Melacak Lokasi Orang yang Kirim Pesan Lewat WhatsApp
Kamis, 10 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Kedapatan Bawa Sajam Saat Nongkrong Dini Hari, Seorang Remaja di Pontianak Ini Diamankan Tim Enggang
Kamis, 10 Juli 2025

Berita terkait