Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 November 2016 |
KalbarOnline, Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2016 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017, Kamis (24/11/2016) di Ruang Sidang DPRD Sintang.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi oleh wakilnya Terry Ibrahim. Rapat juga dihadiri Bupati Sintang, Forkopimda, Kepala SKPD, Camat di Kabupaten Sintang dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dalam pidatonya mengatakan rapat paripurna ini berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 188.342/16/PIMP-DPRD/2016 Tanggal 23 November 2016, yang mana berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD dijadwalkan dari tanggal 24 November sampai dengan 29 November 2016.
“Untuk pembahasan dengan SKPD dilaksanakan dari tanggal 26 hingga 29 November mendatang”, jelas Jeffray.
Jeffray berharap dengan jadwal yang sangat singkat ini agar waktu pembahasan dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga berbagai kendala keterlambatan kegiatan pembangunan yang selama ini menjadi sorotan fraksi dan komisi DPRD Kabupaten Sintang maupun masyarakat dapat diperbaiki.
“meski di kejar waktu namun dalam pembahasan tidak bisa sembarangan dan harus sesuai koridor hukum yang ada dan kita berusaha sesuai aturan satu bulan sebelum akhir tahun, APBD tahun 2017 ini harus sudah di setujui,” pungkasnya.
Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno usai menyampaikan pidatonya, mengatakan pembahasan Raperda APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2017 harus dilakukan dengan efesiensi dan determinasi.
“ Efesiansi dan Determinas ini artinya memilih kegiatan dengan dana yang tidak terlalu besar namun memiliki daya ungkit bagi masyarakat yang besar, yang kita sebut dengan cost efektif, “ tandasnya. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2016 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Terhadap Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017, Kamis (24/11/2016) di Ruang Sidang DPRD Sintang.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward didampingi oleh wakilnya Terry Ibrahim. Rapat juga dihadiri Bupati Sintang, Forkopimda, Kepala SKPD, Camat di Kabupaten Sintang dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dalam pidatonya mengatakan rapat paripurna ini berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 188.342/16/PIMP-DPRD/2016 Tanggal 23 November 2016, yang mana berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD dijadwalkan dari tanggal 24 November sampai dengan 29 November 2016.
“Untuk pembahasan dengan SKPD dilaksanakan dari tanggal 26 hingga 29 November mendatang”, jelas Jeffray.
Jeffray berharap dengan jadwal yang sangat singkat ini agar waktu pembahasan dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga berbagai kendala keterlambatan kegiatan pembangunan yang selama ini menjadi sorotan fraksi dan komisi DPRD Kabupaten Sintang maupun masyarakat dapat diperbaiki.
“meski di kejar waktu namun dalam pembahasan tidak bisa sembarangan dan harus sesuai koridor hukum yang ada dan kita berusaha sesuai aturan satu bulan sebelum akhir tahun, APBD tahun 2017 ini harus sudah di setujui,” pungkasnya.
Sementara Bupati Sintang Jarot Winarno usai menyampaikan pidatonya, mengatakan pembahasan Raperda APBD kabupaten Sintang tahun anggaran 2017 harus dilakukan dengan efesiensi dan determinasi.
“ Efesiansi dan Determinas ini artinya memilih kegiatan dengan dana yang tidak terlalu besar namun memiliki daya ungkit bagi masyarakat yang besar, yang kita sebut dengan cost efektif, “ tandasnya. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini