Alamak, Karena Ingin Berkenalan 2 Pemuda Diamankan di Polsek Jangkang

KalbarOnline, Sanggau – Dua orang pemuda tanggung yakni SS (26) dan DM (14) diamankan jajaran Polsek Jangkang, Jum’at (24/3). Kedua pemuda tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Jangkang oleh DD (41) dan rekannya MK (32).

Berdasarkan keterangan DD yakni berawal saat dirinya melaksanakan kegiatan pelacakan kontak kasus TBC di salah sebuah dusun di Desa Balai Sebut menggunakan sepeda motor.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami diikuti oleh kedua pemuda tersebut, dengan gerak gerik yang mencurigakan, beberapa kali kami berhenti untuk memperhatikan gerak – gerik mereka,” ujarnya.

Pada saat pulang dari kegiatan tersebut, lanjutnya, ia dicegat di tempat yang sepi dan jauh dari perkampungan.

“Hingga akhirnya saya memberanikan diri untuk menanyakan maksud mereka seperti itu, ternyata salah satu dari mereka menjawab hanya ingin berkenalan dengan MK,” tuturnya.

“Saya yakin bukan hanya maksud pengen kenalan dengan kami yang sudah tua dan sudah punya suami dan anak seperti ini di tempat yang seperti itu dan itu merupakan hal yang tidak wajar,” timpalnya.

Baca Juga :  Daftar ke Golkar, Paolus Hadi Pastikan Tetap Satu Paket Bersama Yohanes Ontot

Adapun maksud dan tujuannya melapor ke pihak yang berwajib hanya ingin mengetahui apa maksud dan motif yang sebenarnya sehingga bisa berbuat seperti itu.

“Ya tentunya yang berhak ya mereka dari pihak Kepolisian, dan saya berharap hal ini tidak terjadi lagi dan terulang kembali,” ujar DD.

Sementara terlapor SS, saat dikonfirmasi awak media di Polsek Jangkang membenarkan hal tersebut bahwa mereka megikuti DD dan MK dari awal pergi dan sampai pulangnya hanya ingin kenalan kepada MK.

“Atas kejadian ini saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan awak media, turut hadir suami dari DD dan MK serta orang tua dan keluarga dari SS dan SD dan tokoh masyarakat setempat. Dalam pertemuan yang alot tersebut antara kedua belah pihak didapatkan sebuah kesepakatan, kejadian Ini akan diselesaikan secara hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kapolsek Kapuas Serahkan 56 Paket Mie Instan Untuk Korban Banjir

Menanggapi Hal tersebut Brigadir Andika Panjaitan yang bertugas saat itu berharap hal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan kasus ini selesai di Polsek Jangkang dengan dibuatnya surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak dan keluarga masing – masing di atas materai 6000.

Tidak ada aksi yang menegangkan saat mediasi tersebut, hingga berakhirnya mediasi, berjalan lancar, aman serta tertib. (Leo)

Comment