Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 April 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka menghadiri Sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Kantor Kesehatan Provinsi Kalbar, Pontianak, Selasa (25/4).
Dalam kunjungannya, Rieke mengatakan bahwa revisi Undang-Undang ASN saat ini sudah ke tahap Surat Persetujuan Presiden (Surpres) dan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Pegawai Tetap Non PNS agar menjadi ASN yang sebenarnya.
“Dalam Komite Nasional Revisi Undang-Undang ASN Kalbar, saat ini telah berkumpul dari segala sektor dan kita bisa saling menguatkan dalam revisi tersebut. Untuk di DPR RI sendiri, saat ini sudah keluar Surpres dari Presiden Pak Jokowi yang menugaskan tiga Menteri yakni Menkumham, Menteri Keuangan, dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR RI,” ucap Rieke.
Pihaknya, kata Rieke juga meminta dukungan serta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar ketiga Menteri tersebut dapat segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah kepada DPR RI sehingga pihaknya bisa segera melakukan pembahasan.
“Jadi apakah setuju atau tidaknya, saya kira ini adalah negara yang ada hukum tata negaranya. Kalau tidak setuju dengan pasal-pasal tertentu mari kita buka bersama sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang ada,” jelasnya.
Menurutnya dengan terbitnya Surpres maka para Menteri yang ditugaskan untuk segera melakukan pembahasan bersama pihak badan legalisasi perundang-undangan yakni DPR RI. Adapun para peserta dihadiri 560 orang honorer, PTT, dan Non PNS dari berbagai instansi se-Kalimantan Barat. (Ian)
KalbarOnline, Pontianak – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka menghadiri Sosialisasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Kantor Kesehatan Provinsi Kalbar, Pontianak, Selasa (25/4).
Dalam kunjungannya, Rieke mengatakan bahwa revisi Undang-Undang ASN saat ini sudah ke tahap Surat Persetujuan Presiden (Surpres) dan pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Pegawai Tetap Non PNS agar menjadi ASN yang sebenarnya.
“Dalam Komite Nasional Revisi Undang-Undang ASN Kalbar, saat ini telah berkumpul dari segala sektor dan kita bisa saling menguatkan dalam revisi tersebut. Untuk di DPR RI sendiri, saat ini sudah keluar Surpres dari Presiden Pak Jokowi yang menugaskan tiga Menteri yakni Menkumham, Menteri Keuangan, dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR RI,” ucap Rieke.
Pihaknya, kata Rieke juga meminta dukungan serta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar ketiga Menteri tersebut dapat segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah kepada DPR RI sehingga pihaknya bisa segera melakukan pembahasan.
“Jadi apakah setuju atau tidaknya, saya kira ini adalah negara yang ada hukum tata negaranya. Kalau tidak setuju dengan pasal-pasal tertentu mari kita buka bersama sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang ada,” jelasnya.
Menurutnya dengan terbitnya Surpres maka para Menteri yang ditugaskan untuk segera melakukan pembahasan bersama pihak badan legalisasi perundang-undangan yakni DPR RI. Adapun para peserta dihadiri 560 orang honorer, PTT, dan Non PNS dari berbagai instansi se-Kalimantan Barat. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini