Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 19 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan ke Kantor Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Barat di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Rabu (19/11/2025).
Kunjungan ini bertujuan menjaring aspirasi terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kepala BGTK Kalbar, Eka Khristiyanta Purnama, menyampaikan apresiasinya atas dipilihnya Kalimantan Barat sebagai salah satu lokasi penjaringan aspirasi.
“Ini suatu kehormatan bagi kami menjadi tuan rumah, balai guru dan tenaga pendidikan Kalimantan Barat untuk menyiapkan stakeholder yang ada di Kalimantan Barat agar bisa memberikan masukan saran terkait dengan Undang-Undang Sisdiknas untuk kepentingan tidak hanya Kalimantan Barat, tapi seluruh nusantara,” ucapnya.
Eka menyebut, hadirnya Komisi X DPR RI secara langsung membuka ruang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan di Kalbar untuk memberikan masukan, terutama terkait tata kelola pendidikan, redistribusi guru, alokasi anggaran pendidikan 20 persen, hingga isu lembaga pesantren dan lembaga keagamaan.
Termasuk juga persoalan sarana prasarana pendidikan, yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Kalbar.
“Ini kesempatan emas. Kami BGTK dengan senang hati memfasilitasi stakeholder pendidikan di Kalbar untuk bersama-sama memberikan saran agar bisa terwadahi dalam Undang-Undang Sisdiknas,” katanya.
Terkait aspirasi yang masuk, Eka menjelaskan, bahwa sebagian besar sudah terakomodasi dalam draf revisi, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dirinci lebih spesifik.
Salah satu yang banyak disampaikan adalah terkait keberadaan pesantren yang belum sepenuhnya terwadahi dalam RUU Sisdiknas, termasuk perlindungan bagi para ustad
“Ada beberapa yang belum terwadahi, misalnya pesantren, belum masuk ke Sisdiknas, itu termasuk perlindungan ustad, perlindungan guru ada, perlindungan ustad tadi juga diusulkan," katanya.
"Nah itu sebuah masukan yang bagus dan ternyata Komisi X dengan tangan terbuka menerima itu. Artinya masukan-masukan tadi secara umum overall bagus dan nanti bisa dikategorikan untuk bisa terwadahi dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru,” jelasnya lagi.
Eka berharap, finalisasi RUU Sisdiknas nantinya benar-benar mampu menyelesaikan persoalan klasik di lapangan, termasuk tumpang tindih kewenangan antara dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta antara pemerintah daerah dengan kantor wilayah kementerian agama.
“Harapannya, Undang-Undang Sisdiknas yang baru nanti dapat memberikan kejelasan batas-batas kewenangan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing. Apa yang selama ini menjadi masalah di daerah bisa teratasi melalui regulasi yang lebih tegas,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan ke Kantor Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Kalimantan Barat di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Rabu (19/11/2025).
Kunjungan ini bertujuan menjaring aspirasi terkait penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kepala BGTK Kalbar, Eka Khristiyanta Purnama, menyampaikan apresiasinya atas dipilihnya Kalimantan Barat sebagai salah satu lokasi penjaringan aspirasi.
“Ini suatu kehormatan bagi kami menjadi tuan rumah, balai guru dan tenaga pendidikan Kalimantan Barat untuk menyiapkan stakeholder yang ada di Kalimantan Barat agar bisa memberikan masukan saran terkait dengan Undang-Undang Sisdiknas untuk kepentingan tidak hanya Kalimantan Barat, tapi seluruh nusantara,” ucapnya.
Eka menyebut, hadirnya Komisi X DPR RI secara langsung membuka ruang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan di Kalbar untuk memberikan masukan, terutama terkait tata kelola pendidikan, redistribusi guru, alokasi anggaran pendidikan 20 persen, hingga isu lembaga pesantren dan lembaga keagamaan.
Termasuk juga persoalan sarana prasarana pendidikan, yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Kalbar.
“Ini kesempatan emas. Kami BGTK dengan senang hati memfasilitasi stakeholder pendidikan di Kalbar untuk bersama-sama memberikan saran agar bisa terwadahi dalam Undang-Undang Sisdiknas,” katanya.
Terkait aspirasi yang masuk, Eka menjelaskan, bahwa sebagian besar sudah terakomodasi dalam draf revisi, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu dirinci lebih spesifik.
Salah satu yang banyak disampaikan adalah terkait keberadaan pesantren yang belum sepenuhnya terwadahi dalam RUU Sisdiknas, termasuk perlindungan bagi para ustad
“Ada beberapa yang belum terwadahi, misalnya pesantren, belum masuk ke Sisdiknas, itu termasuk perlindungan ustad, perlindungan guru ada, perlindungan ustad tadi juga diusulkan," katanya.
"Nah itu sebuah masukan yang bagus dan ternyata Komisi X dengan tangan terbuka menerima itu. Artinya masukan-masukan tadi secara umum overall bagus dan nanti bisa dikategorikan untuk bisa terwadahi dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru,” jelasnya lagi.
Eka berharap, finalisasi RUU Sisdiknas nantinya benar-benar mampu menyelesaikan persoalan klasik di lapangan, termasuk tumpang tindih kewenangan antara dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta antara pemerintah daerah dengan kantor wilayah kementerian agama.
“Harapannya, Undang-Undang Sisdiknas yang baru nanti dapat memberikan kejelasan batas-batas kewenangan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing. Apa yang selama ini menjadi masalah di daerah bisa teratasi melalui regulasi yang lebih tegas,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini