Pelaku Pembunuhan Mulyadi Ditangkap Polisi
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam sepekan, upaya pihak Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu mencari pelaku pembunuhan Mulyadi yang ditemukan mengapung di Sungai Kapuas di Desa Teluk Sindur, Kecamatan Putussibau Selatan membuahkan hasil.
Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menangkap CK alias Acan (34) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Mulyadi (40) yang ditemukan warga mengapung di tepi Sungai Kapuas.
Baca: Warga Putussibau Digemparkan Dengan Penemuan Mayat Pria di Pantai Desa Teluk Sindur
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP M Aminuddin kepada wartawan di Mapolres Kapuas Hulu hari Selasa (16/5) mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban karena korban berselingkuh dengan istri pelaku.
Dijelaskan Aminnudin pelaku atas nama Candra alias Acan melakukan penganiayaan terhadap Mulyadi di rumah terapung (Lanting) Boking Speed Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
“Pelaku memukul korban menggunakan helm yang akhirnya korban terjatuh atau menceburkan diri ke Sungai Kapuas, setelah ditemukan warga korban sudah meninggal dunia dalam posisi mengapung,” ungkap Aminnudin.
Dijelaskan Aminnudin saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP sub pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” tukas Aminnudin.
Sementara Acan saat diwawancarai sejumlah awak media membenarkan bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Mulyadi lantaran berselingkuh dengan istrinya.
“Saya buntuti istri yang pamitan mau ke rumah kawannya, ternyata ketemu selingkuhannya di Lanting. Saya pukul laki-laki itu menggunakan helm dan saat korban berdiri dan saat mau tendang dia lari dan jatuh ke sungai,” tutur Acan yang saat itu terbakar cemburu melihat istrinya berduaan dengan Mulyadi. (Ishaq)
Comment