Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 23 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Siti Rohayah (26) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan,
Kabupaten Ketapang menderita luka parah di sekujur tubuh setelah dianiaya
suaminya sendiri Abdul Rohim (27) menggunakan senjata tajam dan balok kayu,
Senin (23/12/2019).
Siti Rohayah yang mengalami luka parah di sekujur tubuh
langsung dilarikan warga sekitar yang mengetahui peristiwa penganiayaan
tersebut ke Puskesmas Kendawangan untuk mendapatkan perawatan intensif karena
luka yang cukup parah.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Frits
Orlando Siagian turut membenarkan peristiwa tersebut. Kronologis kejadian yang
menggemparkan warga Desa Kedondong itu, kata dia, berawal dari keributan mulut
antara korban dengan suaminya yang kemudian berakhir dengan penganiayaan yang
dilakukan oleh suami korban.
“Menurut saksi mata yang juga tetangga korban, antara korban
dan pelaku ini sempat terdengar sedang bertengkar di rumahnya,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Frits Orlando, korban
mengalami luka bacok di leher bagian belakang, kepala bagian belakang, kaki
sebelah kiri dan luka bacok di lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata
tajam.
“Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku sehingga
melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” tukasnya.
Kapolsek menyebut, saat ini pelaku bersama barang bukti
berupa dua buah parang pendek, satu buah Arit dan pisau serta balok kayu yang
digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan dan pelaku sendiri
masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kendawangan.
“Untuk kondisi korbannya saat ini belum sadarkan diri dan
masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Kendawangan. Terhadap pelaku
dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (UU KDRT) nomor 23 tahun
2004 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Siti Rohayah (26) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan,
Kabupaten Ketapang menderita luka parah di sekujur tubuh setelah dianiaya
suaminya sendiri Abdul Rohim (27) menggunakan senjata tajam dan balok kayu,
Senin (23/12/2019).
Siti Rohayah yang mengalami luka parah di sekujur tubuh
langsung dilarikan warga sekitar yang mengetahui peristiwa penganiayaan
tersebut ke Puskesmas Kendawangan untuk mendapatkan perawatan intensif karena
luka yang cukup parah.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Frits
Orlando Siagian turut membenarkan peristiwa tersebut. Kronologis kejadian yang
menggemparkan warga Desa Kedondong itu, kata dia, berawal dari keributan mulut
antara korban dengan suaminya yang kemudian berakhir dengan penganiayaan yang
dilakukan oleh suami korban.
“Menurut saksi mata yang juga tetangga korban, antara korban
dan pelaku ini sempat terdengar sedang bertengkar di rumahnya,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Frits Orlando, korban
mengalami luka bacok di leher bagian belakang, kepala bagian belakang, kaki
sebelah kiri dan luka bacok di lengan sebelah kiri akibat sabetan senjata
tajam.
“Belum diketahui secara pasti apa motif pelaku sehingga
melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” tukasnya.
Kapolsek menyebut, saat ini pelaku bersama barang bukti
berupa dua buah parang pendek, satu buah Arit dan pisau serta balok kayu yang
digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan dan pelaku sendiri
masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kendawangan.
“Untuk kondisi korbannya saat ini belum sadarkan diri dan
masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Kendawangan. Terhadap pelaku
dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (UU KDRT) nomor 23 tahun
2004 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini