Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 29 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Pasangan suami istri, YTH (58 tahun) dan YMH (48 tahun) asal Malaysia, ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu di wilayah Kalimantan Barat.
Keduanya diringkus pada 17 Agustus 2025 di Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, saat melintas dengan mobil Toyota Hilux. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu seberat 2.070 gram.
Operasi penangkapan itu dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy.
“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing pelaku ke lokasi transaksi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, Kamis (28/08/2025).
Dedi menjelaskan, saat itu pelaku melakukan penawaran secara video call kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Pelaku meletakan harga satu kilo sabu senilai Rp 250 juta rupiah.
Kemudian, pelaku diketahui masuk ke Indonesia dari Kuching, Sarawak, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Namun, sabu yang dibawa tidak terdeteksi di pemeriksaan resmi. Polisi menduga barang haram itu diselundupkan lewat jalur tikus.
“Namun kuat dugaan kami yakini setelah melalui titik PLBN tersebut, tersangka bertemu dengan seseorang untuk menerima barang narkotika tersebut yang diduga melalui jalur tikus,” urainya.
Dalam pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan bayaran 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 18 juta. Polisi kini memburu bandar besar yang diduga mengendalikan mereka.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Polda Kalbar sudah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak. Kasus ini juga menjadi salah satu dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus,” tegas Dedi. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pasangan suami istri, YTH (58 tahun) dan YMH (48 tahun) asal Malaysia, ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu di wilayah Kalimantan Barat.
Keduanya diringkus pada 17 Agustus 2025 di Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, saat melintas dengan mobil Toyota Hilux. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu seberat 2.070 gram.
Operasi penangkapan itu dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy.
“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing pelaku ke lokasi transaksi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, Kamis (28/08/2025).
Dedi menjelaskan, saat itu pelaku melakukan penawaran secara video call kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Pelaku meletakan harga satu kilo sabu senilai Rp 250 juta rupiah.
Kemudian, pelaku diketahui masuk ke Indonesia dari Kuching, Sarawak, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Namun, sabu yang dibawa tidak terdeteksi di pemeriksaan resmi. Polisi menduga barang haram itu diselundupkan lewat jalur tikus.
“Namun kuat dugaan kami yakini setelah melalui titik PLBN tersebut, tersangka bertemu dengan seseorang untuk menerima barang narkotika tersebut yang diduga melalui jalur tikus,” urainya.
Dalam pemeriksaan, pasangan tersebut mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan bayaran 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 18 juta. Polisi kini memburu bandar besar yang diduga mengendalikan mereka.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Polda Kalbar sudah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak. Kasus ini juga menjadi salah satu dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus,” tegas Dedi. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini