KalbarOnline.com – Beredar surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para kelauraga untuk menghentikan sementara hubungan suami istri dalam upaya cegah penyebaran Corona. Aada-ada saja ya surat seruan itu. Dan ternyata surat seruan itu memang hoax sih.
Ada-ada saja ya. Di tengah pandemi virus Corona masih ada yang sebar hoax. Sebar berita tak benar. Ya, berdasar penelusuran foto Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubungan suami istri itu bernomor 6 Tahun 2020.
Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu aslinya tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
Inti dari Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 itu adalah Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Jika perusahaan tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah corona COVID-19 yang terus meningkat pesat. Provinsi DKI Jakarta bahkan menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19 dan telah ditetapkan berstatus Tanggap Darurat Bencana.
Narasi di dalam foto yang beredar itu adalah
Penghentian sementara hubungan suami-istri
Dalam rangka penghentian penyebaran virus COVID-19
Di lingkungan keluarga
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu, hubungan suami istri dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian himbauan ini untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.
Terima kasih dan mohon bersabar.
Tertuang pula tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disertai cap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19),” tulis Pemprov dalam situs tersebut.
Dari temuan itu, disimpulkan bahwa Anies tidak pernah mengeluarkan seruan larangan berhubungan suami-istri untuk pencegahan Corona.
“Informasi dalam foto yang menyebutkan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus COVID-19 di Lingkungan Keluarga, adalah tidak benar. Isi sebenarnya dari regulasi tersebut telah diubah sebagai lelucon yang dapat berpotensi untuk mengelabui penerima pesan,” kata Pemprov DKI.[ab]
Comment