Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 01 Juni 2017 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua DPC LSM LP3K-RI dan Ketua DPC LSM LPPN-RI menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapuas Hulu dan Pemerintah Pusat, serta kepada PT PLN ranting Putussibau Rayon Sanggau agar tidak memadamkan listrik selama Bulan Ramadhan.
Ketua DPC LSM LPPN-RI Kapuas Hulu, Syarifudin dan Ketua DPC LP3K-RI Kapuas Hulu Rajali, SE, kepada KalbarOnline, Selasa (30/5) mengatakan bahwa hal tersebut merupakan janji dari pihak PLN jelang Ramadhan bahwa mereka tidak akan memadamkan listrik.
Rajali mengatakan bahwa selaku konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak PLN dianggap lalai dan tidak mengindahkan UU tersebut dengan alibi bermacam-macam.
“Dan kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk merespon persoalan krisis listrik di daerah kami ini,” ungkap Rajali.
Rajali menegaskan apabila memang kapasitas mesin tidak memadai, pihaknya meminta agar tidak ada penambahan pemasangan baru karena sama saja memberi harapan palsu terhadap konsumen.
“Dipasang, tapi listrik hidup mati tidak jelas,” kesalnya.
“Alasannya selalu klasik, daya tidak cukup atau mesin tidak memadai, tetapi penerimaan pasang baru selalu dilakukan. Ini kan lucu,” cecarnya geram.
Sementara Ketua DPC LSM LPPN RI, Syarifudin menyampaikan bahwa apabila hal ini tidak diindahkan pihaknya mengecam dan akan menggelar aksi demo massa.
“Kami menuntut janji-janji pihak PLN dan meminta pihak PLN mengganti kerugian yang dialami masyarakat, kerugian dirumah tangga dengan sering hidup mati bukan sedikit alat rumah tangga yang rusak,” ucap Syarifudin.
“Kami mewakili masyarakat khususnya masyarakat Putussibau, janganlah memberikan janji-janji palsu kepada masyarakat tapi bukti dan kinerja PLN memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas Syarifudin. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua DPC LSM LP3K-RI dan Ketua DPC LSM LPPN-RI menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapuas Hulu dan Pemerintah Pusat, serta kepada PT PLN ranting Putussibau Rayon Sanggau agar tidak memadamkan listrik selama Bulan Ramadhan.
Ketua DPC LSM LPPN-RI Kapuas Hulu, Syarifudin dan Ketua DPC LP3K-RI Kapuas Hulu Rajali, SE, kepada KalbarOnline, Selasa (30/5) mengatakan bahwa hal tersebut merupakan janji dari pihak PLN jelang Ramadhan bahwa mereka tidak akan memadamkan listrik.
Rajali mengatakan bahwa selaku konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak PLN dianggap lalai dan tidak mengindahkan UU tersebut dengan alibi bermacam-macam.
“Dan kami juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk merespon persoalan krisis listrik di daerah kami ini,” ungkap Rajali.
Rajali menegaskan apabila memang kapasitas mesin tidak memadai, pihaknya meminta agar tidak ada penambahan pemasangan baru karena sama saja memberi harapan palsu terhadap konsumen.
“Dipasang, tapi listrik hidup mati tidak jelas,” kesalnya.
“Alasannya selalu klasik, daya tidak cukup atau mesin tidak memadai, tetapi penerimaan pasang baru selalu dilakukan. Ini kan lucu,” cecarnya geram.
Sementara Ketua DPC LSM LPPN RI, Syarifudin menyampaikan bahwa apabila hal ini tidak diindahkan pihaknya mengecam dan akan menggelar aksi demo massa.
“Kami menuntut janji-janji pihak PLN dan meminta pihak PLN mengganti kerugian yang dialami masyarakat, kerugian dirumah tangga dengan sering hidup mati bukan sedikit alat rumah tangga yang rusak,” ucap Syarifudin.
“Kami mewakili masyarakat khususnya masyarakat Putussibau, janganlah memberikan janji-janji palsu kepada masyarakat tapi bukti dan kinerja PLN memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas Syarifudin. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini