Dana Aspirasi DPRD Bukan Untuk Pribadi
KalbarOnline, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Badan Anggaran mengajukan “jatah” anggaran miliaran rupiah untuk setiap anggota melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017, anggaran yang kemudian mereka sebut sebagai dana aspirasi.
Agenda untuk mengejar dana aspirasi atau dalam nama apapun sudah diperjuangkan jauh hari melalui revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Ketentuan dalam Pasal 80 huruf j UU MD3 menyebutkan bahwa setiap anggota DPR berhak untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan (Dapil).
Inilah pintu masuk yang dijadikan alasan DPR untuk meloloskan alokasi dana aspirasi melalui APBD.
Karena itu, membaca wacana munculnya dana aspirasi kali ini, tak bisa dilepaskan dengan keberadaan pasal tersebut.
Tafsir “memperjuangkan program dapil” dalam UU yang kemudian dikonkretkan oleh para politikus dalam bentuk dana aspirasi merupakan sebuah interpretasi yang keliru.
Hal ini disampaikan langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Barat, A Rahman HS.
“Permintaan anggota DPRD Kabupaten Ketapang tentang ‘Dana Aspirasi’ yang diperuntukan sebagai paket proyek aspirasi adalah benar-benar sangat memalukan dan melanggar hokum,” ijarnya saat ditemui dikantornya, Kamis (1/5).
Lebih lanjut, A Rahman menuturkan bahwa selain usulan masyarakat, juga ada usulan Camat, Bupati, dan Gubernur bisa disampaikan melalui UP2DP tetapi usulan itu merupakan hak Pemerintah untuk menindaklanjuti.
“Karena anggota DPR bukan kuasa pengguna anggaran, jadi tidak berhak untuk mengatur SKPD atas proyek-proyek dari aspirasinya, karena hal itu dapat membuat kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pengguna anggaran (PA) di setiap SKPD kebingunan dalam bekerja,” timpalnya.
“Hasil investigasi kami di lapangan, banyak terdapat nota paket proyek dari beberapa oknum DPRD Ketapang yang dibawa oleh oknum kontraktor kepada dinas terkait agar paket proyek tersebut dapat diberikan oleh dinas tersebut kepada oknum kontraktor, bahkan nota proyek yang diberikan oleh oknum anggota DPRD Ketapang tersebut sudah melampaui kuota anggaran aspirasi dapil miliknya, sehingga merambah ke pembangunan dapil lain,” ungkapnya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah Pusat atau Presiden Joko Widodo melalui jajarannya agar melakukan kontrol terhadap penggunaan dana aspirasi yang diperuntukan atas program pembangunan dapil namun pada kenyataan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. (Adi LC)
Comment