KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang ingin mudik ke kampung halaman selama libur lebaran 2025. Program penitipan kendaraan tersebut merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Kendaraan yang dititipkan selama libur Lebaran di Polresta Pontianak adalah kendaraan roda dua maupun empat.
“Sebagai bentuk jaminan rasa aman dan pelayanan prima kepolisian dalam arus mudik lebaran 2025. Kami Polresta Pontianak membuka layanan gratis penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik dengan menggunakan kendaraan umum,” tulis keterangan di akun resmi instagram @polresta_pontianak.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke polresta dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK beserta identitas diri KTP.
Selain penitipan kendaraan, Polresta Pontianak juga memberikan layanan untuk rumah yang ditinggalkan kosong juga dapat dilaporkan ke Polresta Pontianak maupun POLSEK terdekat. (Lid)
Comment