KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mendistribusikan 5 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) dalam waktu dekat. Jumlah itu merupakan tahap awal pencetakan KIA yang dilakukan pihaknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma, mengakui memang ada sedikit keterlambatan dalam pendistribusian KIA ini lantaran pihaknya menunggu dropping blangko dari pusat.
“Memang tahap awal 5 ribuan karena ambang batas peralatan untuk mencetak terbatas. Kalau dipaksakan dikuatirkan mesin cetaknya akan rusak, apalagi alat tersebut masih terintegrasi dengan KTP-el,” jelasnya usai menyerahkan secara simbolis KIA kepada warga di Aula Kantor Terpadu Sutoyo, Kamis (10/8).
Ditambahkan Suparma, saat ini pihaknya telah menerima 21 ribu blangko KIA dari total 32 ribu. Dari 21 ribu data yang sudah masuk dan dinyatakan valid, ditargetkan dalam kurun waktu satu bulan ini bisa mencapai 5 ribu KIA yang akan dicetak. Sedangkan sasaran KIA di Pontianak mencapai 212 ribu anak. Suparma menargetkan 75 persen dapat diselesaikan cepat.
Akhir tahun ini diharapkan jumlah total itu bisa rampung. Hanya saja, ada sejumlah kendala. Misalnya keterbatasan operator, peralatan dan server. Saat ini saja, server dan alat cetak masih menumpang di mesin KTP-el. Target 5 ribu di bulan ini pun lantaran keterbatasan ini.
“Nanti juga akan kerjasama dengan bidan dan rumah sakit untuk penerbitan KIA ini dan bisa juga dengan PAUD, TK dan sekolah. Saat ini ada 32 rumah sakit termasuk bidan praktek juga yang sudah MoU,” terangnya.
KIA berfungsi untuk memberikan pendataan anak yang baru lahir. Dan diperuntukkan untuk anak 0-17 tahun. Sehingga registrasi tak perlu dilakukan berulang. Kemudahan dalam pengurusan KIA bisa didapat dengan mengurus Akta Kelahiran.
Mereka yang mengurus Akta Kelahiran akan mendapatkan Akta Kelahiran, perubahan Kartu Keluarga dan KIA.Di daerah lain, KIA memang sudah disosialisasikan sejak lama. Suparma menjelaskan Pontianak baru diperkenalkan sekarang lantaran menunggu pembagian blangko dari Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah persiapan selesai, barulah sosialisasi dilakukan,” pungkasnya.
Untuk saat ini, pihaknya tidak membuka loket pelayanan KIA. KIA yang diproses diprioritaskan bagi anak usia 0 – 60 hari maupun melalui kerja sama dengan pihak rumah sakit atau klinik serta sekolah-sekolah.
“Jadi, tahap awal diperuntukkan anak usia 0-60 hari atau 2 bulan dan usia sekolah. Sedangkan anak-anak berusia di atas 2 bulan dan di bawah usia sekolah masuk dalam waiting list,” ungkapnya.
Disdukcapil Terapkan Layanan 3 in 1
Selain peluncuran KIA, Disdukcapil Kota Pontianak juga mulai menerapkan layanan 3 in 1. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon akta kelahiran dan akta kematian. Apabila pemohon mengajukan permohonan akta kelahiran, maka ia akan mendapat tiga surat sekaligus, yakni akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) yang sudah tercantum nama anak yang dimohonkan dan KIA.
Sedangkan untuk pemohon akta kematian, juga akan mengantongi tiga surat sekaligus, yakni akta kematian, KK yang sudah dihapus data penduduk yang meninggal dunia dan KTP-el bagi janda/duda yang ditinggalkan oleh mendiang.
“Dengan catatan, permohonan akta kelahiran harus dilakukan dalam tempo 0-60 hari sejak bayi lahir dan akta kematian paling lama 30 hari sejak peristiwa kematian. Bila melewati batas tersebut, maka prosesnya melalui mekanisme seperti biasa,” imbuh Suparma. (Fat/Jim Hms)
Comment