Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 13 Agustus 2017 |
Sejak Peralihan Kewenangan Dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi
KalbarOnline, Pontianak – Setelah kewenangan pengelolaan SMA/sederajat diambil alih oleh provinsi, masyarakat Kota Pontianak yang dulunya tidak pernah membayar biaya pendidikan karena disubsidi oleh Pemerintah Kota Pontianak, kini harus membayar biaya pendidikan tersebut.
Kini siswa-siswi di sekolah negeri di Kota Pontianak kembali dibebankan uang pungutan bulanan, karena Pemkot sudah tidak lagi memberikan subsidi pendidikan.
Alih wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan kebijakan ini sempat digugat beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi, namun tak membuahkan hasil.
Satu diantara orangtua siswa SMAN 8 Pontianak, Ani mengakui bahwa biaya pendidikan anaknya sudah tidak gratis lagi.
Ia pun mengatakan dari hasil rapat pihak sekolah dan wali murid, anaknya yang duduk di kelas XI harus membayar Rp130 ribu per bulan.
Dirinya mengatakan meski tidak keberatan lantaran untuk pendidikan anaknya namun ia cukup menyayangkan hal ini, karena dulu tidak pernah membayar sedangkan saat ini malah membayar.
“Semoga ada beasiswa lagi lah, terutama untuk yang kurang mampu. Kan kasihan juga, selama ini sekolah gratis tiba-tiba bayar lagi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Dirinya juga berharap sekolah gratis kembali seperti saat masih dipegang Pemerintah Kota Pontianak. Ia pun merasa senang dengan kebijakan sekolah gratis.
Bahkan dikatakan dia, Wali Kota Pontianak telah membebaskan biaya pendidikan di semua jenjang formal.
“Sangat terbantu sekali, jadi kan tidak ada alasan, tidak sekolah karena tidak ada biaya,” tandasnya. (Fai)
Sejak Peralihan Kewenangan Dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi
KalbarOnline, Pontianak – Setelah kewenangan pengelolaan SMA/sederajat diambil alih oleh provinsi, masyarakat Kota Pontianak yang dulunya tidak pernah membayar biaya pendidikan karena disubsidi oleh Pemerintah Kota Pontianak, kini harus membayar biaya pendidikan tersebut.
Kini siswa-siswi di sekolah negeri di Kota Pontianak kembali dibebankan uang pungutan bulanan, karena Pemkot sudah tidak lagi memberikan subsidi pendidikan.
Alih wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahkan kebijakan ini sempat digugat beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi, namun tak membuahkan hasil.
Satu diantara orangtua siswa SMAN 8 Pontianak, Ani mengakui bahwa biaya pendidikan anaknya sudah tidak gratis lagi.
Ia pun mengatakan dari hasil rapat pihak sekolah dan wali murid, anaknya yang duduk di kelas XI harus membayar Rp130 ribu per bulan.
Dirinya mengatakan meski tidak keberatan lantaran untuk pendidikan anaknya namun ia cukup menyayangkan hal ini, karena dulu tidak pernah membayar sedangkan saat ini malah membayar.
“Semoga ada beasiswa lagi lah, terutama untuk yang kurang mampu. Kan kasihan juga, selama ini sekolah gratis tiba-tiba bayar lagi,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Dirinya juga berharap sekolah gratis kembali seperti saat masih dipegang Pemerintah Kota Pontianak. Ia pun merasa senang dengan kebijakan sekolah gratis.
Bahkan dikatakan dia, Wali Kota Pontianak telah membebaskan biaya pendidikan di semua jenjang formal.
“Sangat terbantu sekali, jadi kan tidak ada alasan, tidak sekolah karena tidak ada biaya,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini