Sutarmidji Ajak Jajarannya Berlomba Tingkatkan Pelayanan Publik
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menilai, citra baik pemerintah dalam sektor layanan publik akan membawa dampak meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat. Sebab, pelayanan publik adalah citra pemerintah di hadapan investor, masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan demikian, ada kemudahan-kemudahan dalam mengimplementasikan program maupun rencana kerja dalam pembangunan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/8).
Menurut Wali Kota Pontianak dua periode ini, semakin banyak orang yang peduli dan mau berkontribusi dalam suatu program pemerintah maka semakin cepat pula program itu bisa diwujudkan.
“Minimal manfaatnya bisa dirasakan oleh orang banyak,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Sutarmidji, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menjadi kota dengan pelayanan publik terbaik seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh Ombudsman RI. Tak hanya ruang lingkup Pemkot saja, tetapi diikuti pula dengan instansi-instansi vertikal, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pontianak yang ditetapkan tercepat dalam hal penerbitan sertifikat tanah. Polresta Pontianak terbaik kedua dalam tata kelola Polresta se-Indonesia dan masuk zona integritas.
“Artinya, instansi-instansi vertikal yang ada di Kota Pontianak juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik,” imbuhnya.
Namun ada satu hal yang menurutnya bisa diwujudkan, yakni percepatan pelayanan pengesahan akta pendirian perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar. Sebab, saat ini untuk proses pengurusan pengesahan tersebut memakan waktu lima hari kerja. Padahal, di daerah-daerah lainnya, Kemenkumham bisa memprosesnya dalam jangka waktu dua hari. Kalau hal itu bisa diwujudkan, maka Pontianak bisa ditetapkan menjadi kota dengan pengurusan perizinan untuk memulai usaha tercepat di Indonesia.
“Harusnya Kemenkumham Kalbar bisa memprosesnya selama dua hari sebab sekarang sudah serba online. Kenapa daerah lain bisa dua hari, kita tidak,” tukasnya.
Sutarmidji mengajak seluruh jajaran Pemkot Pontianak terus berlomba-lomba dalam meningkatkan pelayanan publik. Kalau yang lain bisa memproses 8 hari, Pemkot harus bisa 7,5 hari. Kalau daerah lain bisa 7 hari, maka Pontianak harus 6,5 hari. Untuk itu, dibutuhkan inovasi dalam percepatan pelayanan publik.
Misalnya, izin perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bisa saja diproses selama tiga jam. Meskipun seharusnya ada peninjauan lapangan, namun bisa ditiadakan dengan catatan, sebagai pengawasan pemohon harus membuat pernyataan bahwa apa yang disampaikannya sesuai dengan fakta di lapangan.
Apabila Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) sudah dikeluarkan, kemudian ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi dengan tidak memberikan izin selama dua tahun kepada yang bersangkutan.
“Artinya, kalau pemerintah sudah percaya sama dia, dia harus laksanakan dengan jujur. Itu inovasi. Tidak ada yang perlu dihambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berikan pelayanan dengan baik, cepat, murah dan transparan,” pungkasnya. (Fat/Jim Hms)
Comment