KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja Gubernur Kalimantan Barat bersama Bupati Sintang, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Gedung Pancasila Sintang, Rabu (4/10).
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat hadir mewakili Gubernur Kalimantan Barat, hadir pula Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie mengatakan bahwa kegiatan rapat kerja ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari Pemerintah Provinsi yang dilaksanakan di 12 Kabupaten se-Kalimantan Barat sebagai bentuk pembinaan peran aktif Gubernur dalam tindak lanjut daripada instruksi Presiden Republik Indonesia untuk memantau melihat langsung sejauh mana efektifitas suatu manajemen tata kelola keuangan dana desa pada Pemerintahan Desa.
Menurut M Zeet bahwa sejak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mencanangkan program Nawacita, maka pada point ketiga yaitu membangun dari pinggiran maka lahirlah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa.
“Tentu saja dengan UU ini bahwa desa saat ini dikatakan era kebangkitan desa, karena saat ini desa tidak lagi diposisikan sebagai subjek namun lebih dikatakan objek, dan diharapkan kedepannya saya minta desa dapat maju tanpa menghilangkan jati dirinya,” tutur Sekda.
Saat ini, Sekda menambahkan bahwa satu desa saat ini didukung dengan alokasi dana yang cukup besar karena desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengutamakan 7 program utama dalam pembangunan di desa, salah satunya dari APBN berupa dana desa yang di transfer dari kas negara hingga ke rekening kas desa.
“Yang pemanfataannya diarahkan skala prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat didesa, terutama pada bidang kualitas hidup, menanggulangi kemiskinan, mensejahterakan masyakat, perluasan skala ekonomi lokal yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Perlu diketahui bersama, lanjut M Zeet, bahwa dana desa pada tahun 2015 itu sebesar Rp357 milyar, pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp1,2 triliun, dan pada tahun 2017 ini semakin bertambah sehingga Rp1,6 triliun, ini untuk 2031 desa di seluruh Kalimantan Barat.
“Oleh karena itu sumber pendapatan desa saat ini menjadi modal utama pembangunan, saya yakin dengan dana sebesar gitu kemampuan manajerial kalian para Kades bahwa dana desa disalurkan tersebut dapat dikembangkan semaksimal mungkin untuk menggali potensi yang ada di desa dan menjadikan peluang baru dalam mewujudkan desa yang mandiri,” tukasnya.
“Kepada Bupati Sintang, agar terus lakukan upaya pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintahan Desa, seluruh pihak terkait untuk dapat lebih meningkatkan sinergisitas dalam berbagai aturan yang dikeluarkan, juga untuk dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparasi sistem aplikasi keuangan daetah yang kredibelitas, kepada para tenaga ahli dan pendamping desa agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan benar, membantu Kepala Desa dan perangkatnya dalam mempersiapkan sebuah perencanaan, pelaksanaan dan tanggung jawab terhadap tata kelola keuangan desa, sehingga tidak ada terjadinya penyalahgunaan dan kesalahan terhadap keuangan Negara,” tandasnya.
Sementara Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan desa telah menjadi prioritas utama pembangunan nasional melalui nawa cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.
“Desa telah diposisikan sebagai pondasi maupun titik berangkat pembangunan, sehingga pembangunan bukan dari atas ke bawah atau top down, tetapi berangkat dari bawah atau bottom up. Konsekuensinya, desa harus kita persiapkan menjadi basis kehidupan dan penghidupan, sehingga desa bermanfaat mengelola kepentingan masyarakat desa,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan kepada para peserta raker bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan 3 pilar penguatan desa, yaitu penguatan pemerintahan desa, optimalisasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Pemerintahan desa diyakini menjadi kata kunci, karena akan sangat menentukan kualitas keberhasilan optimalisasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” jelasnya.
Persoalan lemahnya SDM, lanjut Bupati, komunikasi dan koordinasi yang belum optimal serta faktor integritas yang harus terus dibangun masih menjadi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan ADD.
“Kami terus berupaya pemanfaatan ADD berjalan dengan, baik, optimal dan akuntabel,” tambah Bupati.
Melalui raker ini juga, kita terus memperkuat implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
“Raker ini menjadi langkah nyata kita membangun kompetensi, profesionalisme dan integritas seluruh Camat, Kapolsek, Kepala Desa, Lurah dan tenaga pendamping desa di Kabupaten Sintang dalam mendukung keberhasilan pembangunan di desa,” pungkas Bupati. (Sg/Hms)
Comment