Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 Oktober 2017 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Maraknya pemasangan spanduk atau baliho Calon Bupati Kubu Raya, membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Gustiar angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa saat ini belum ada daftar nama-nama para bakal calon Bupati Kubu Raya ke kantor Komisi Pemilihan Umum.
“Dalam kesempatan ini, KPU belum menerima secara resmi para nama calon-calon Bupati sehingga bukan kewenangan kami. Namun di Peraturan Pemerintah daerah tentang etika pemasangan baleho, sepanduk dan papan reklame serta umbul-umbul dengan ketat melarang apabila pemasangannya di jalur hijau maka hal itu menjadi wewenang Perda Tibum (ketertiban umum),” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10).
Karena belum dalam tahapan pencalonan, lanjut dia, pihaknya belum bisa terlalu jauh untuk mengomentari, namun apabila sudah masuk masa kampanye maka hal tersebut telah menjadi kewenangan KPU. Untuk menindak sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Karena belum masuk tahapan KPU jadi belum menjadi wewenang KPU untuk melarang atau bersifat menganjurkan proses ini. Kemungkinan hal ini menjadi kewenangan instansi penegak perda ketertiban umum,” ulasnya.
Dirinya juga mengharapkan kepada kawan-kawan kandidat yang sudah mulai mensosialisasikan diri untuk senantiasa tertib dan rapi sehingga enak dlihat. (Ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Maraknya pemasangan spanduk atau baliho Calon Bupati Kubu Raya, membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Gustiar angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa saat ini belum ada daftar nama-nama para bakal calon Bupati Kubu Raya ke kantor Komisi Pemilihan Umum.
“Dalam kesempatan ini, KPU belum menerima secara resmi para nama calon-calon Bupati sehingga bukan kewenangan kami. Namun di Peraturan Pemerintah daerah tentang etika pemasangan baleho, sepanduk dan papan reklame serta umbul-umbul dengan ketat melarang apabila pemasangannya di jalur hijau maka hal itu menjadi wewenang Perda Tibum (ketertiban umum),” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10).
Karena belum dalam tahapan pencalonan, lanjut dia, pihaknya belum bisa terlalu jauh untuk mengomentari, namun apabila sudah masuk masa kampanye maka hal tersebut telah menjadi kewenangan KPU. Untuk menindak sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Karena belum masuk tahapan KPU jadi belum menjadi wewenang KPU untuk melarang atau bersifat menganjurkan proses ini. Kemungkinan hal ini menjadi kewenangan instansi penegak perda ketertiban umum,” ulasnya.
Dirinya juga mengharapkan kepada kawan-kawan kandidat yang sudah mulai mensosialisasikan diri untuk senantiasa tertib dan rapi sehingga enak dlihat. (Ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini