Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 01 November 2017 |
Wabup harap penyidik professional tangani kasus tersebut
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH menanggapi serius proses hukum dugaan kasus penyimpangan pembangunan Pasar Kedamin Indah (Kedah), Kecamatan Putussibau Selatan.
Dirinya berharap penyidik bekerja secara profesional dalam proses hukum tersebut.
“Kita kembalikan saja ke penyidik dan diharapkan mereka (penyidik) bekerja secara profesional,” ujar Wabup.
Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hokum yang berjalan.
“Proses hukum itu biarkan saja berjalan, sebab itu ada prosedur dan proses yang harus dilalui,” ucapnya.
Orang nomor dua di Bumi Uncak Kapuas ini juga mengatakan bahwa kemungkinan dalam pelaksanaan pekerjaan ada tahapan dan sudah dilaksanakan sebaik mungkin, selain itu ada tim pemeriksa dari Inspektorat maupun BPK.
“Seharusnya dilihat dulu dari hasil pemeriksaan itu, saya yakni dalam pelaksanaan itu dan kita kembalikan saja ke penyidik, harapan kita tidak terjadi penyalahgunaan uang negara,” tuturnya.
Menurutnya, bagaimanapun Pemerintah Daerah tidak akan lepas tangan, apapun masalah yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap ada pendampingan karena itu kewajiban, tetapi proses hukum tetap berjalan.
“Kita harapkan kasus pasar Kedah tidak menimbulkan masalah dan meskipun ada pendampingan dari Pemda tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” harapnya.
Kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Kedah tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan telah ditetapkannya seorang tersangka dengan inisial TP sebagai PPK.
Pasar Kedah tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu sejak tahun 2012 dengan empat tahap 20 kios dan 95 lapak dan sudah diresmikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu pada 5 Mei 2017 lalu. Namun sampai saat ini pasar tersebut sepi pedagang. (Haq)
Wabup harap penyidik professional tangani kasus tersebut
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH menanggapi serius proses hukum dugaan kasus penyimpangan pembangunan Pasar Kedamin Indah (Kedah), Kecamatan Putussibau Selatan.
Dirinya berharap penyidik bekerja secara profesional dalam proses hukum tersebut.
“Kita kembalikan saja ke penyidik dan diharapkan mereka (penyidik) bekerja secara profesional,” ujar Wabup.
Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hokum yang berjalan.
“Proses hukum itu biarkan saja berjalan, sebab itu ada prosedur dan proses yang harus dilalui,” ucapnya.
Orang nomor dua di Bumi Uncak Kapuas ini juga mengatakan bahwa kemungkinan dalam pelaksanaan pekerjaan ada tahapan dan sudah dilaksanakan sebaik mungkin, selain itu ada tim pemeriksa dari Inspektorat maupun BPK.
“Seharusnya dilihat dulu dari hasil pemeriksaan itu, saya yakni dalam pelaksanaan itu dan kita kembalikan saja ke penyidik, harapan kita tidak terjadi penyalahgunaan uang negara,” tuturnya.
Menurutnya, bagaimanapun Pemerintah Daerah tidak akan lepas tangan, apapun masalah yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap ada pendampingan karena itu kewajiban, tetapi proses hukum tetap berjalan.
“Kita harapkan kasus pasar Kedah tidak menimbulkan masalah dan meskipun ada pendampingan dari Pemda tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” harapnya.
Kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Kedah tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan telah ditetapkannya seorang tersangka dengan inisial TP sebagai PPK.
Pasar Kedah tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu sejak tahun 2012 dengan empat tahap 20 kios dan 95 lapak dan sudah diresmikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu pada 5 Mei 2017 lalu. Namun sampai saat ini pasar tersebut sepi pedagang. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini