Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Desember 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, SIK., MH, menegaskan bahwa penangkapan cukong emas berinisial (SFZ) dan barang bukti emas seberat 15.9 kilogram merupakan bukti nyata tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik illegal di Sintang.
Menurutnya komitmen tersebut telah berulang kali ditegaskannya pada setiap kesempatan bahwa apapun kegiatan atau praktik dalam bentuk ilegal di wilayah hukum Polres Sintang akan secara tegas dilakukan penindakan hukum.
“Imbauan sudah cukup jelas dan sudah diingatkan kepada para pelaku maupun pekerja ilegal agar segera menghentikan pekerjaan dan perbuatannya karena sudah jelas melanggar hukum,” tegasnya, seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Menurutnya pekerjaan ilegal seperti itu tentu akan sangat merugikan masyarakat banyak. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tindaklanjut terhadap kemungkinan adanya cukong-cukong besar lainnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, hal ini sejalan dengan program Kapolda Kalbar, irjen Pol Didi Haryono, dimana selama mengemban tugas, Kapolda akan fokus pada program menciptakan Kalbar Zero Illegal.
Sebelumnya Polres Sintang melakukan penggerebekan toko emas di Jalan Kolonel Sugiono, Sintang yang saat itu sedang melakukan transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa Ijin (PETI).
Tim yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi transaksi toko emas tersebut, dari toko tersebut, petugas berhasil mengamankan barbuk berupa 21 batangan emas persegi, 47 kepingan emas dengan total berat sebanyak 15936.11 gram (15.9 Kg), 2 (dua) mangkok tanah liat, 1 (satu) cetakan emas persegi, dan 1 (satu) tungku pembakaran. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, SIK., MH, menegaskan bahwa penangkapan cukong emas berinisial (SFZ) dan barang bukti emas seberat 15.9 kilogram merupakan bukti nyata tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik illegal di Sintang.
Menurutnya komitmen tersebut telah berulang kali ditegaskannya pada setiap kesempatan bahwa apapun kegiatan atau praktik dalam bentuk ilegal di wilayah hukum Polres Sintang akan secara tegas dilakukan penindakan hukum.
“Imbauan sudah cukup jelas dan sudah diingatkan kepada para pelaku maupun pekerja ilegal agar segera menghentikan pekerjaan dan perbuatannya karena sudah jelas melanggar hukum,” tegasnya, seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Menurutnya pekerjaan ilegal seperti itu tentu akan sangat merugikan masyarakat banyak. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tindaklanjut terhadap kemungkinan adanya cukong-cukong besar lainnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, hal ini sejalan dengan program Kapolda Kalbar, irjen Pol Didi Haryono, dimana selama mengemban tugas, Kapolda akan fokus pada program menciptakan Kalbar Zero Illegal.
Sebelumnya Polres Sintang melakukan penggerebekan toko emas di Jalan Kolonel Sugiono, Sintang yang saat itu sedang melakukan transaksi pembelian emas hasil dari penambangan emas tanpa Ijin (PETI).
Tim yang dipimpin Kapolsek Sintang Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi transaksi toko emas tersebut, dari toko tersebut, petugas berhasil mengamankan barbuk berupa 21 batangan emas persegi, 47 kepingan emas dengan total berat sebanyak 15936.11 gram (15.9 Kg), 2 (dua) mangkok tanah liat, 1 (satu) cetakan emas persegi, dan 1 (satu) tungku pembakaran. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini