Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 17 Januari 2018 |
KalbarOnline, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018 tidak terlibat dalam politik uang. KPK menilai politik uang hanya melahirkan pejabat yang korup.
“Karena ternyata kalau dilihat dari kasus ini hal itu berdampak pada seorang pemimpin daerah setelah menjabat,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief.
Demikian dilansir dari Metrotvnews.com.
Bukan tanpa alasan KPK mengultimatum para calon. Hal ini berkaca dari kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah salah satunya Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Menurutnya, politik uang hanya berujung pada balas budi dari setiap pengusaha, tim sukses atau pihak lain yang telah membantu selama proses kampanye hingga terpilih. Balas budi itu dilakukan dengan cara memuluskan proyek atau perizinan.
“Sebagai imbalan juga, kepala daerah terpilih banyak juga memberikan konsesi atau kemudahan karena para pihak tersebut yang membantu di dalam proses mulai dari kampanye sampai dia terpilih,” tukas Syarief.
Syarief menegaskan lembaga Antirasuah bakal menangani politik uang atau mahar politik yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-undang. KPK juga menggandeng kepolisian dalam pembentukan Satgas Antipolitik Uang.
“Selama proses politik uang dan mahar politik memenuhi unsur tindak pidana korupsi pasti KPK bisa (menangani). Tapi sebagaimana yang sudah kami beritakan, KPK juga Mabes Polri membentuk tim untuk politik uang,” tuturnya.
KPK dan pihak kepolisian telah menggelar rapat untuk membahas secara teknis pelaksanaan tugas Satgas Antipolitik Uang. Dalam rapat itu, KPK dan polisi sepakat untuk saling bertukar informasi terkait indikasi politik uang. Termasuk, melimpahkan indikasi tindak pidana korupsi penyelenggara negara atau perwakilannya ke KPK.
“Sebaliknya jika ada dari pengaduan masyarakat yang didapatkan (KPK) berhubungan juga dengan tindak pidana berhubungan Pilkada tapi bukan tindak pidana korupsi akan disampaikan langsung ke Polri supaya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kepolisian sendiri sudah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk itu,” imbuhnya.
KPK mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dengan iming-iming uang dari para calon kepala daerah. Syarief memastikan calon yang mau membayar para pemilih bukanlah calon pemimpin yang baik.
“Dia mau membeli karena dia tidak bisa menjual ide program yang bisa dijual ke masyarakat. Jadi untuk masyarakat seluruh Indonesia yang ada Pilkada di daerahnya jangan memilih kandidat yang mau bayar. Itu imbauan dari kami,” tandasnya. (Rock)
KalbarOnline, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018 tidak terlibat dalam politik uang. KPK menilai politik uang hanya melahirkan pejabat yang korup.
“Karena ternyata kalau dilihat dari kasus ini hal itu berdampak pada seorang pemimpin daerah setelah menjabat,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief.
Demikian dilansir dari Metrotvnews.com.
Bukan tanpa alasan KPK mengultimatum para calon. Hal ini berkaca dari kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah salah satunya Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Menurutnya, politik uang hanya berujung pada balas budi dari setiap pengusaha, tim sukses atau pihak lain yang telah membantu selama proses kampanye hingga terpilih. Balas budi itu dilakukan dengan cara memuluskan proyek atau perizinan.
“Sebagai imbalan juga, kepala daerah terpilih banyak juga memberikan konsesi atau kemudahan karena para pihak tersebut yang membantu di dalam proses mulai dari kampanye sampai dia terpilih,” tukas Syarief.
Syarief menegaskan lembaga Antirasuah bakal menangani politik uang atau mahar politik yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-undang. KPK juga menggandeng kepolisian dalam pembentukan Satgas Antipolitik Uang.
“Selama proses politik uang dan mahar politik memenuhi unsur tindak pidana korupsi pasti KPK bisa (menangani). Tapi sebagaimana yang sudah kami beritakan, KPK juga Mabes Polri membentuk tim untuk politik uang,” tuturnya.
KPK dan pihak kepolisian telah menggelar rapat untuk membahas secara teknis pelaksanaan tugas Satgas Antipolitik Uang. Dalam rapat itu, KPK dan polisi sepakat untuk saling bertukar informasi terkait indikasi politik uang. Termasuk, melimpahkan indikasi tindak pidana korupsi penyelenggara negara atau perwakilannya ke KPK.
“Sebaliknya jika ada dari pengaduan masyarakat yang didapatkan (KPK) berhubungan juga dengan tindak pidana berhubungan Pilkada tapi bukan tindak pidana korupsi akan disampaikan langsung ke Polri supaya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kepolisian sendiri sudah bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk itu,” imbuhnya.
KPK mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dengan iming-iming uang dari para calon kepala daerah. Syarief memastikan calon yang mau membayar para pemilih bukanlah calon pemimpin yang baik.
“Dia mau membeli karena dia tidak bisa menjual ide program yang bisa dijual ke masyarakat. Jadi untuk masyarakat seluruh Indonesia yang ada Pilkada di daerahnya jangan memilih kandidat yang mau bayar. Itu imbauan dari kami,” tandasnya. (Rock)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini