Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 24 November 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta calon kepala daerah (cakada) untuk secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, merupakan ukuran integritas cakada.
“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan Pilkada,” kata Alex dalam Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Maluku secara daring, Selasa (24/11).
Menurut Alex, korupsi kepala daerah, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Sebab, harapan donatur kepada kepala daerah, sesuai survei KPK pada 2018, adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD.
Alex menyebut, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.
Bahkan, berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada lima modus korupsi kepala daerah melakukan praktik rasuah. Diantaranya, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.
Selain itu, melakukan intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Serta perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.
“Kemudian benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Hingga penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Alex.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi, Agus Fathoni meminta semua pemangku kepentingan dapat bertindak sesuai aturan dan berintegritas, serta demokrasi yang bermanfaat bagi masyarakat dapat tercapai.
“Semoga harapan untuk mewujudkan demokrasi bermanfaat ini akan tercapai, bila pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik berintegritas. Dengan pilkada berintegritas diharapkan akan melahirkan kepala daerah yang berintegritas, jujur, dan akuntabel,” pungkas Agus.
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta calon kepala daerah (cakada) untuk secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, merupakan ukuran integritas cakada.
“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan Pilkada,” kata Alex dalam Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Maluku secara daring, Selasa (24/11).
Menurut Alex, korupsi kepala daerah, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Sebab, harapan donatur kepada kepala daerah, sesuai survei KPK pada 2018, adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD.
Alex menyebut, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.
Bahkan, berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada lima modus korupsi kepala daerah melakukan praktik rasuah. Diantaranya, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.
Selain itu, melakukan intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Serta perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.
“Kemudian benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Hingga penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Alex.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi, Agus Fathoni meminta semua pemangku kepentingan dapat bertindak sesuai aturan dan berintegritas, serta demokrasi yang bermanfaat bagi masyarakat dapat tercapai.
“Semoga harapan untuk mewujudkan demokrasi bermanfaat ini akan tercapai, bila pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik berintegritas. Dengan pilkada berintegritas diharapkan akan melahirkan kepala daerah yang berintegritas, jujur, dan akuntabel,” pungkas Agus.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini