KalbarOnline, Sekadau – Pemilihan kepala daerah baik Pilgub, Pilwako dan Pilbup, terus gencar disosialisasikan oleh Komisi Pemiliham Umum.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sekadau, yang dilaksanakan di Restoran Hijau Daun, Pasar Baru Sekadau, Kamis (22/2).
Sosialisasi yang bertajuk bincang-bincang mengenai peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dihadiri oleh Ketua KPU Sekadau, Mahmud Buang dan anggota KPU Sekadau, Tohidin.
Turut hadir Ketua Panwaslu, Nur Soleh berserta anggota dan acara tersebut dihadiri seluruh kuli tinta yang bertugas di Kabupaten Sekadau.
Dalam pemaparanya, Ketua KPU Sekadau, Mahmud Buang menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan bahwa Pemasangan Alat Peraga (APK) pasangan telah diatur oleh komisioner terkait jumlah tempat dan ukuran. Begitu juga dengan pemasangan iklan di media massa juga harus melalui KPU.
“Mengenai pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon memang sudah diakomodir oleh KPU. Untuk iklan di media massa juga satu pintu yakni dari KPU. Hanya saja, karna ini gawai Provinsi maka semua anggaran sosialiasi untuk rekan-rekan media di KPU Provinsi. Kalau rekan-rekan media ingin mengusulkan ajukan saja ke KPU Provinsi,” ucapnya.
Ketika beberapa awak media menpertanyakan bagaimana kebebasan media untuk mempublikasikan calon dengan iklan media massa masing-masing dengan cara melobi calon sepertinya menemui jalan buntu.
Terbentur aturan bahwa pemasangan iklan calon harus melalui KPU. Hal ini dinilai oleh para awak media bahwa kebebasan ataupun ruang gerak media sebagai perusahaan yang memiliki nilai bisnis, dibatasi.
“Terkait dana publikasi bagi media cetak dan online tidak terakomodir,” kata Buang, menjawab keluhan awak media.
Mendapat jawaban tersebut media lokal yang ada di Sekadau mendesak agar KPU Sekadau bisa mengakomodir keberadaan media lokal. (Mus)
Comment