KalbarOnline, Kubu Raya – Kementerian Agama Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan menggelar Diklat Teknis Subsantantif Rencana Penyusunan Pembelajaraan (RPP) bagi guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di aula Kantor Madrasah Tsanawiyah Khulafaur Rasyidin Jalan Alteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jum’at (9/3) siang.
Adapun para peserta Diklat tersebut terdiri dari sejumlah MTs yang ada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Ketua Panitia Diklat Teknis Subsantantif, Abdurahman mengatakan Diklat Teknis RPP dibagi menjadi dua bagian, yakni fungsional dan subsantantif. Sedangkan untuk fungsional dipilih tenaga sebagai pengawas, untuk subsantatif sendiri diklat di wilayah kerja.
“Diklat ini, dilaksanakan selama enam hari, memiliki 50 jam pembelajaran serta latihan. Karena di Kubu Raya membutuhkan RPP Tsanawiyah maka itu kita laksanakan Diklat,” terangnya ditemui di MTs Khulafaur, usai kegiatan.
Dijelaskannya, Diklat dari Kementerian Agama mempunyai agenda setiap tahunnya, tergantung dengan pemohonan dari MTs yang memerlukan Diklat. Pelaksanaan Diklat dari Kementerian Agama khususnya MTs Tidak hanya di Kubu Raya, tetapi juga sedang dilaksanakan di salah satu daerah Kabupaten Landak, Kalimantan barat.
“Dari hasil ini diharapkan semua guru tidak asing dalam penyusunan RPP. Apabila sudah sampai ditahap tindaklanjut dari peserta diklat ini dapat memberikan ilmunya ke guru-guru lainnya, karena apabila dipanggil semua kan repot juga,” jelasnya.
Sementara itu salah satu peserta Diklat Teknis Subsantantif Penyusunan RPP, Upik Badriyah mengakui bahwa selama ini penerapan penyusunan RPP dirinya biasa hanya dengan mengcopy-paste bahan-bahan yang ada di internet untuk menyelaraskan program-program yang akan dilaksanakan dalam proses belajar dan mengajar.
“Revisi sedikit, terus kita cocokkan dengan rencana pemberian materi untuk mengajar didalam kelas. Artinya kita tidak membuat, hanya bagian-bagian tertentu saja yang kita ganti. Sejauh ini pengawasan tidak memperhatikan secara detail sehingga aman-aman saja,” ucap Upik Badriyah, salah seorang guru di MTs Al-Fatwa.
Menurut Upik Badriyah setelah mengikuti Diklat Teknis Subsantantif Penyusunan RPP dirinya merasakan pemahaman dalam penyusunan RPP sehingga menjadi jelas. Dirinya mengungkapkan selama ini nilai ulangan dari murid-muridnya tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ternyata ada kesalahan perumusan dalam penyusunan RPP sehingga timbul ketidakcocokkan antara nilai ulangan dalam RPP.
“Misalnya kita mengukur lahan 100 Meter dengan menggunakan penggaris, tentulah tidak cocok. Namun setelah ini, baru saya paham. Artinya setiap kali kita mau mengajar dengan acuan yang telah didapatkan dapat terukur dari kemampuan anak setelah ujian dilaksanakan,” jelasnya. (ian)
Comment