KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 503/135/KEP-DPMTSP/2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Sintang tahun 2018 yang berlangsung di Balai Pagodai, Senin, (26/3).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri beberapa OPD terkait seperti Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, Dinas Kominfo serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
Menurut Wabup Askiman, dengan adanya payung hukum tentang satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten dalam bentuk keputusan Bupati Sintang, bisa menjadi pedoman untuk meningkatkan pelayanan, penyederhanaan proses (Debirokratisasi), dan penyelesaian hambatan
“Dengan demikaian para pelaku dunia usaha bisa lebih mudah berusaha sehingga bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Wabup juga menyatakan, dalam Perpres nomor 91 Tahun 2017, bahwa yang dimaksud dengan Satgas adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka mempercepat pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro kecil dan menengah setelah mendapat persetujuan penanaman modal.
Wabup Askiman juga menjelaskan bahwa dalam satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Sintang terdiri dari 4 (empat) Desk Sub Sektor yaitu;
- Dest sub sektor Perindustrian, Perdagangan, koperasi dan UKM, Pariwisata, kebudayaan dan Kesehatan.
- Dest sub sektor Pertanian.
- Dest Supporting Non perizinan.
- Dest Supporting Pengendalian, Perizinan dan Non Perizinan.
“Keempat sub sektor ini diharapkan agar dilakukan penyederhanaan terhadap pelayanan perizinan, termasuk rekomendasi persyaratan yang banyak perlu dilakukan pengkajian melaui tim satgas,” papar Wabup.
Askiman menambahkan, berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan, bahwa di setiap Kabupaten di Indonesia seharusnya sudah dipusatkan di DPMPTSP.
“Namun kenyataannya masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di OPD bersangkutan, itu kan perlu digenahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sintang, Sudianto menyatakan, bahwa penerapan tim satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017, secara Nasional wajib melaksanakan, dan akan dipantau Pemerintah Pusat.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta sosialiasasi yang mewakili dinas terkait untuk menyampaikan kepada seluruh kepala OPD masing-masing agar dapat melaksanakan dari tujuan dilaksanakan sosialisasi ini,” tukasnya.
Dalam lampiran susunan personil satuan tugas (Satgas) percepatan pelaksanaan percepatan berusaha Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 dijelaskan, sebagai pengarahnya Bupati dan Wakil Bupati Sintang, sebagai Ketua, Sekda Kabupaten Sintang, sebagai Ketua Harian, Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, sebagai Sekretaris, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sintang. (Sg/Eko Hms)
Comment