Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 26 Maret 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 503/135/KEP-DPMTSP/2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Sintang tahun 2018 yang berlangsung di Balai Pagodai, Senin, (26/3).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri beberapa OPD terkait seperti Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, Dinas Kominfo serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
Menurut Wabup Askiman, dengan adanya payung hukum tentang satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten dalam bentuk keputusan Bupati Sintang, bisa menjadi pedoman untuk meningkatkan pelayanan, penyederhanaan proses (Debirokratisasi), dan penyelesaian hambatan
“Dengan demikaian para pelaku dunia usaha bisa lebih mudah berusaha sehingga bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Wabup juga menyatakan, dalam Perpres nomor 91 Tahun 2017, bahwa yang dimaksud dengan Satgas adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka mempercepat pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro kecil dan menengah setelah mendapat persetujuan penanaman modal.
Wabup Askiman juga menjelaskan bahwa dalam satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Sintang terdiri dari 4 (empat) Desk Sub Sektor yaitu;
“Keempat sub sektor ini diharapkan agar dilakukan penyederhanaan terhadap pelayanan perizinan, termasuk rekomendasi persyaratan yang banyak perlu dilakukan pengkajian melaui tim satgas,” papar Wabup.
Askiman menambahkan, berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan, bahwa di setiap Kabupaten di Indonesia seharusnya sudah dipusatkan di DPMPTSP.
“Namun kenyataannya masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di OPD bersangkutan, itu kan perlu digenahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sintang, Sudianto menyatakan, bahwa penerapan tim satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017, secara Nasional wajib melaksanakan, dan akan dipantau Pemerintah Pusat.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta sosialiasasi yang mewakili dinas terkait untuk menyampaikan kepada seluruh kepala OPD masing-masing agar dapat melaksanakan dari tujuan dilaksanakan sosialisasi ini,” tukasnya.
Dalam lampiran susunan personil satuan tugas (Satgas) percepatan pelaksanaan percepatan berusaha Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 dijelaskan, sebagai pengarahnya Bupati dan Wakil Bupati Sintang, sebagai Ketua, Sekda Kabupaten Sintang, sebagai Ketua Harian, Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, sebagai Sekretaris, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sintang. (Sg/Eko Hms)
KalbarOnline, Sintang – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 503/135/KEP-DPMTSP/2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Sintang tahun 2018 yang berlangsung di Balai Pagodai, Senin, (26/3).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Drs Askiman MM.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri beberapa OPD terkait seperti Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM, Dinas Kominfo serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.
Menurut Wabup Askiman, dengan adanya payung hukum tentang satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten dalam bentuk keputusan Bupati Sintang, bisa menjadi pedoman untuk meningkatkan pelayanan, penyederhanaan proses (Debirokratisasi), dan penyelesaian hambatan
“Dengan demikaian para pelaku dunia usaha bisa lebih mudah berusaha sehingga bisa meningkatkan investasi di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Wabup juga menyatakan, dalam Perpres nomor 91 Tahun 2017, bahwa yang dimaksud dengan Satgas adalah Satuan Tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka mempercepat pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro kecil dan menengah setelah mendapat persetujuan penanaman modal.
Wabup Askiman juga menjelaskan bahwa dalam satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Sintang terdiri dari 4 (empat) Desk Sub Sektor yaitu;
“Keempat sub sektor ini diharapkan agar dilakukan penyederhanaan terhadap pelayanan perizinan, termasuk rekomendasi persyaratan yang banyak perlu dilakukan pengkajian melaui tim satgas,” papar Wabup.
Askiman menambahkan, berkaitan dengan penyerahan urusan layanan perizinan, bahwa di setiap Kabupaten di Indonesia seharusnya sudah dipusatkan di DPMPTSP.
“Namun kenyataannya masih ada pelayanan perizinan yang dilakukan di OPD bersangkutan, itu kan perlu digenahkan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sintang, Sudianto menyatakan, bahwa penerapan tim satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017, secara Nasional wajib melaksanakan, dan akan dipantau Pemerintah Pusat.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta sosialiasasi yang mewakili dinas terkait untuk menyampaikan kepada seluruh kepala OPD masing-masing agar dapat melaksanakan dari tujuan dilaksanakan sosialisasi ini,” tukasnya.
Dalam lampiran susunan personil satuan tugas (Satgas) percepatan pelaksanaan percepatan berusaha Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018 dijelaskan, sebagai pengarahnya Bupati dan Wakil Bupati Sintang, sebagai Ketua, Sekda Kabupaten Sintang, sebagai Ketua Harian, Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, sebagai Sekretaris, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sintang. (Sg/Eko Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini